Terjadi Perbedaan Antara The Living Law Dan State Law, Mana Lebih Kuat?

Beberapa waktu yang lalu, kami menerima pesan melalui Instagram. Dari pertanyaan tersebut pada intinya menyampaikan bagaimana kalau terjadi konflik atau perbedaan antara the living law dan state law, terutama bagi hakim yang sedang menangani sebuah kasus, apakah hakim harus mengenyampingkan state law demi kepentingan masyarakat? Ataukah sebaliknya?, untuk lebih jelas silahkan simak di slide selanjutnya!

Konsep Dasar The Living Law Dan State Law

The living law dalam beberapa doktrin diartikan sebagai hukum yang hidup di masyarakat atau nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat itu sendiri dan biasanya tidak tertulis, seperti contoh hukum adat. Mengapa demikian? karena hukum adat timbul dari rakyat itu sendiri dan akan terus berkembang seperti masyarakatnya.

Sedangkan state law diartikan sebagai hukum negara atau bisa juga dikenal hukum positif. Berisi aturan tertulis yang dibuat oleh negara melalui mekanisme dan aturan-aturannya. Seperti contoh Undang-Undang, peraturan-peraturan dan sejenisnya.

Eksistensi The Living Law Dalam Sistem Hukum Di Indonesia

Selanjutnya, the living law diakui dalam sistem hukum di Indonesia, hal ini bisa dilihat dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”), disitu dijelaskan kalau Hakim harus menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Hal ini juga dipertegas dalam beberapa aturan lainnya, yaitu:

  • Penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), intinya menegaskan pengakuan atas hak-hak ulayat;
  • Pasal 1337 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), intinya mengatakan sebab terlarang adalah jika bertentangan dengan kesusilaan yang baik atau ketertiban umum;
  • Pasal 1339 KUHPer, intinya segala persetujuan harus memperhatikan kebiasaan, kepatutan atau undang-undang.

Hakim Tetap Mengakui Adanya Eksistensi The Living Law

Lebih lanjut, merujuk Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali nilai-nilai yang ada di masyarakat dan bisa menjadikan sumber hukum tidak tertulis sebagai dasar untuk mengadili atau menjatuhkan vonis.

Hukum tidak tertulis juga pernah digunakan hakim dalam pertimbangan hukumnya. Salah satunya melalui Putusan No. 55/1981.Pdt.g/Slmn. Dengan pertimbangan hukum dikutip sebagai berikut:

“Menimbang …. terdapatnya fakta bahwa, pihak pemilik (penjual) barang telah menerima uang dari pembeli yang nilainya tidak seimbang dengan harga barang. Dengan fakta ini, hakim menilai bahwa perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali antara penggugat dengan tergugat adalah merupakan perjanjian semu (pura-pura). Perjanjian yang isinya tidak mencerminkan prestasi seimbang antar para pihak bertentangan nilai nilai-nilai hukum tidak tertulis, yang hidup dalam masyarakat.

Sehingga demikian, hukum yang hidup/the living law tetap diakui keberadaannya dalam sistem hukum di Indonesia. Hal ini dapat dilihat melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Menjawab pertanyaan tersebut, jika ada benturan antara the living law dengan state law, maka yang diberlakukan adalah state law atau hukum negara karena lebih terjamin kepastian hukumnya, namun hakim dan penegak hukum tetap harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat/the living law itu sendiri.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/