Gelar Perkara Biasa Dan Gelar Perkara Khusus, Apa Bedanya?
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”), singkatnya gelar perkara yakni penyampaian mengenai proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan kepada peserta yang hadir dan dilanjutkan dengan diskusi (tanggapan/masukan/koreksi) untuk tindak lanjut hasil penyelidikan dan penyidikan.Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2) […]


