Tips Untuk Anda Yang Ingin Membeli Rumah Biar Aman!
Setiap orang pasti memiliki keinginan untuk punya rumah untuk tempat tinggal bagi keluarga dan membangun kehidupan untuk kedepannya. Namun di beberapa kasus yang kita lihat, seringkali terdapat oknum tidak bertanggungjawab yang mau mendapat keuntungan dengan melawan hukum. Dalam postingan kali ini, kami ingin memberikan sedikit tips bagi anda yang ingin membeli rumah.
Postingan sederhana ini merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah digantikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (“PP No. 12/2021”) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).
Pemasaran Rumah Harus Memuat Informasi Yang Sesuai Dengan Kenyataannya
Pemasaran adalah informasi yang diberikan oleh pemilik rumah atau developer agar menarik minat calon pembeli. Merujuk pada Pasal 22B ayat (1) dan ayat (2) PP No. 12/2021 serta Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen, pemasaran yang dilakukan oleh calon pembeli atau konsumen harus berdasar atas informasi yang benar, jelas dan terjamin sesuai dengan kondisi senyatanya atau kondisi fisik yang ada.
Perlu diperhatikan, unit atau rumah yang dipasarkan oleh developer harus sudah dalam tahap proses pembangunan atau untuk rumah susun sebelum proses pembangunan. Jadi biar aman, calon pembeli baiknya cek langsung kelapangan atau memeriksa lokasi nya apakah sesuai atau tidak, dan apakah sudah dalam pembangunan atau belum.
Pelajari Dan Cermati Ppjb Nya Sebelum Ditandatangani
Selanjutnya, setelah pemasaran sudah benar, jelas dan terjamin, biasanya untuk beli unit rumah, harus melakukan penandatanganan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Disini calon pembeli harus perhatikan hal yang diperjanjikan, persetujuan bangunan gedung, ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum serta rumah harus sudah dalam tahap pembangunan minimal 20%.
Catatan, calon pembeli boleh mempelajari PPJB nya dulu paling singkat 7 (tujuh) hari kerja. Selain itu, supaya aman PPJB baiknya dibuat di hadapan Notaris dan yang tidak kalah penting adalah perhatikan dan cermati kewajiban developer kalau semisal wanprestasi atau ingkar janji.
Pastikan Dokumen Kepemilikannya Rumah Telah Sesuai Dengan Informasi Yang Diberikan
Kemudian supaya benar-benar aman, calon pembeli wajib untuk memeriksa dan memastikan bahwa tanah tersebut bersertifikat dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional, bisa di cek dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat atau cek online melalui website ATR/BPN.
Lebih lanjut, jika sertifikat sudah terdaftar, pastikan sertifikatnya memuat data fisik dan data yuridis yang benar sesuai dengan yang diuraikan dalam PPJB.
Terima kasih, semoga bermanfaat.


