Divonis Hukuman Mati, Masih Mungkinkah Sambo Mendapat Keringanan?
Perjalanan sidang Ferdy Sambo (“FS”) telah sampai pada pembacaan putusan dari Majelis Hakim tanggal 13 Februari 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa FS dalam kasus pembunuhan berencana. Lalu dalam hal ini timbul pertanyaan, apakah FS sudah dipastikan mendapatkan hukuman mati? atau masih terdapat upaya hukum yang bisa dilakukan FS agar mendapatkan keringanan hukuman?
Merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), vonis hukuman mati terhadap FS belum dapat dijalankan karena putusan pada tingkat pengadilan negeri belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Adapun putusan berkekuatan hukum tetap jika:
- Di tingkat pengadilan negeri, Terdakwa atau Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum banding sesuai waktu yang telah ditentukan dalam KUHAP;
- Kalaupun FS mengajukan upaya hukum banding, putusan dikatakan berkekuatan hukum tetap jika FS atau Penuntut Umum tidak mengajukan kasasi (menerima putusan pengadilan tingkat banding); atau
- Jika FS atau Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi, maka putusan Majelis Hakim pada tingkat kasasi adalah yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Selanjutnya, merujuk Pasal 233 ayat (1) KUHAP, FS dapat melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi sesuai KUHAP. Adapun vonis yang dijatuhkan bisa lebih ringan atau sama sesuai putusan pada tingkat pertama (pengadilan negeri) dimana penyelesaian pada tingkat banding diselesaikan dengan waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari.
Kemudian, jika FS atau Penuntut Umum tidak puas dengan putusan pada tingkat banding, maka FS atau Penuntut Umum dapat melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 244 KUHAP. Adapun vonis yang dijatuhkan tidak boleh melebihi vonis pada tingkat banding dan putusan pada tingkat kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dimana penyelesaian pada tingkat banding diselesaikan dengan waktu paling lambat 250 (dua ratus lima puluh) hari.
Lebih lanjut, meskipun putusan tingkat kasasi mempunyai kekuatan hukum tetap, merujuk Pasal 263 ayat (1) KUHAP, FS tetap dapat melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (“PK”). Adapun Majelis Hakim pemeriksa pada tingkat PK dapat menjatuhkan vonis berupa putusan bebas, putusan lepas, putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum atau vonis yang lebih ringan. merujuk pada KMK 214/2014, penyelesaian perkara pada tingkat PK harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 (dua ratus lima puluh hari).
FS juga dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden dan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan merujuk pada Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Lebih lanjut, Presiden memiliki hak apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan grasi. Jika Presiden mengabulkan grasi, maka isinya bisa meringankan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana. Jika menolak, maka eksekusi terhadap FS dapat segera dilaksanakan.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa perkara FS belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, artinya pelaksanaan vonis mati masih belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya hukum banding, kasasi, PK dan permohonan grasi kepada Presiden yang mana dari upaya hukum yang dilakukan, bisa saja vonis terhadap FS menjadi lebih ringan atau sama dengan putusan pengadilan negeri.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


