Revaldo Terjerat Narkoba, Bagaimana Cara Mendapatkan Rehabilitasi?

Dilansir dari Detiknews, Aktor Revaldo Fifaldi Wijaya (“Revaldo”) ditangkap Polda Metro Jaya karena keterlibatan kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil tes urine, Revaldo dinyatakan positif metamfetamin, amfetamin dan Tetrahydrocannabinol (THC). Berdasarkan kasus Revaldo, bagaimana agar Pengguna Narkoba seperti Revaldo dapat direhabilitasi?

Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat memerintahkan Pecandu Narkotika menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi dikutip berdasarkan Pasal 103 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) sebagai berikut:

Pasal 103 ayat (1) huruf b UU Narkotika:

“Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

  1. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
  2. Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Adapun berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 (“SEMA 4/2010”), ada klasifikasi tertentu dimana tidak semua orang bisa menjalani pengobatan dan/atau rehabilitasi dengan jumlah barang bukti sebagai berikut:

Kelompok methamphetamine (shabu)  : 1 gram

Kelompok MDMA ( Ekstasi) : 2,4 gram = 8 butir

Kelompok Ganja : 5 gram

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Peraturan Kepala BNN No. 11 Tahun 2014  Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi (“Peraturan BNN 11/2014”) yang dapat dilakukan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (“TAT”) adalah pengguna narkotika yang bukan pengedar, bandar, kurir atau produsen. Adapun tata caranya agar Revaldo mendapatkan asesmen dari TAT adalah sebagai berikut:

  • Penyidik membuat surat permohonan kepada TAT dalam waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan Revaldo;
  • TAT melakukan asesmen setelah menerima permohonan dan akan memberikan rekomendasi paling lama 6 x 24 jam hari kepada Penyidik;
  • Setelah mendapatkan rekomendasi asesmen, Revaldo kemudian ditempatkan ke lembaga rehabilitasi.

Sehingga berdasar uraian diatas serta barang bukti yang disita dari kasus Revaldo berupa ganja seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram, maka Hakim yang memeriksa perkara Revaldo dapat memerintahkan Revaldo untuk dilakukan pengobatan/ perawatan melalui rehabilitasi. Revaldo dapat meminta kepada hakim untuk diperintahkan menjalani rehabilitas sepanjang dapat dibuktikan kalau Revaldo tidak terlibat peredaran dan barang bukti yang disita tidak lebih banyak dari yang diatur dalam SEMA 4/2010. Kemudian daripada itu, berdasarkan  perintah hakim, Revaldo juga bisa meminta penyidik untuk membuat surat permohonan asesmen dari TAT agar bisa direhabilitasi.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/