PNS Diberhentikan Dan Di PHK? Berikut Mekanisme Upaya Hukumnya!
Sengketa hubungan industrial tidak hanya terjadi di terhadap pekerja atau buruh di kalangan perusahaan swasta, tetapi juga terjadi di kalangan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”). Adapun yang menjadi objek sengketa atas perselisihan yang terjadi adalah keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) yang isinya pemberhentian PNS atau Pemutusan Hubungan Kerja (”PHK”). Menjadi pertanyaan, bagaimana penyelesaian sengketa terhadap PNS yang tidak terima atas keputusan dari PPK tersebut?
Mengajukan Upaya Administratif Atas Keputusan PPK
Pertama-tama, perlu diketahui bahwa upaya administratif tersebut merupakan langkah hukum penyelesaian di luar pengadilan. Adapun upaya administratif dimaksud terdapat 2 (dua) hal, yaitu keberatan administratif dan banding administratif.
Selanjutnya, merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif Dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, PNS yang keberatan dengan hasil keputusan dari PPK, misalnya PNS tersebut di PHK, dapat mengajukan keberatan administratif kepada PPK. Apabila tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, dapat mengajukan banding administratif.
Mengajukan Gugatan Melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Setelah upaya administratif ditempuh dan tidak terdapat penyelesaian, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Pengadilan (“Perma No. 2/2023”), PNS yang bersangkutan dapat mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah keputusan banding administratif diterima atau diumumkan.
Mengajukan Permohonan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Lebih lanjut, apabila pihak yang bersengketa keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, maka pihak tersebut dapat mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi di atasnya sesuai Perma No. 2/2023, yaitu mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan akan di putus paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak penunjukkan Majelis Hakim.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar atau dapat menghubungi kami melalui media sosial yang tertera. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


