Bisakah Mengajukan Gugatan Wanprestasi Tanpa Mensomasi Terlebih dahulu?

Pertama-tama, perlu kita pahami bersama kalau wanprestasi adalah keadaan dimana salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Secara sederhana, salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan gugatan wanprestasi. Namun pada praktiknya, jika salah satu pihak gagal melaksanakan kewajibannya tidak serta merta dapat langsung mengajukan gugatan wanprestasi, melainkan harus terdapat surat teguran terlebih dahulu atau biasa disebut surat somasi.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, selengkapnya dikutip sebagai berikut:

Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia (“MA RI”) dalam perkara yang sama secara konsisten telah memutus apabila salah satu pihak ingin mengajukan gugatan wanprestasi, harus terdapat pernyataan lalai terlebih dahulu atau surat somasi, berikut kutipan kaidah hukumnya:

Yurisprudensi MA RI No. 186 K/Sip/1959 tertanggal 1 Juli 1959:

Suatu pihak dalam perjanjian baru dapat digugat di muka hakim dengan alasan tidak memenuhi janji, apabila si berwajib dengan cara tulisan dinyatakan alpa (Pasal 1238 KUH Perdata)”

Yurisprudensi MA RI No. 852/K/Sip/1972 tanggal 12 September 1973:

“Bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu harus dilakukan penagihan resmi oleh juru sita (somasi). Oleh karena somasi dalam perkara ini belum dilakukan, maka pengadilan belum dapat menghukum para tergugat/pembanding telah melakukan wanprestasi, oleh sebab itu gugatan penggugat/terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Sehingga berdasarkan uraian di atas, apabila ingin mengajukan gugatan wanprestasi melalui pengadilan maka salah satu poin penting yang harus diperhatikan adalah harus mensomasi terlebih dahulu kepada pihak yang lalai. Apabila tidak kunjung tercapai titik temu atau penyelesaian pasca dilayangkannya surat somasi tersebut, maka dapat mengajukan gugatan wanprestasi, jika tidak maka gugatan dapat dianggap prematur sehingga berakibat pada gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.  

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar atau dapat menghubungi kami melalui media sosial yang tertera. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/