Apakah Selama Proses Perselisihan Hubungan Industrial Pekerja Tetap Mendapatkan Upah?
Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha membutuhkan proses yang panjang dan memakan waktu cukup lama, dimulai dari perundingan bipartit, tripartit, sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht. Dalam praktiknya, perusahaan juga kerap kali melakukan skorsing terhadap pekerjanya yang sedang dalam proses perselisihan. Lantas demikian, menjadi pertanyaan hukum apakah selama proses perselisihan tersebut, pengusaha tetap membayarkan upah kepada pekerjanya?
Secara hukum, pengusaha tetap harus membayarkan hak-hak karyawan seperti sedia kala, artinya upah dan komponen-komponen lainnya harus dipenuhi. Hal tersebut wajib untuk diberikan kepada pekerja selama proses perselisihan berlangsung. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selengkapnya dikutip sebagai berikut: (Pasal dalam aturan ini telah dicabut)
“Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja”.
Dalam perkembangan regulasinya, terdapat perbedaan pemberian total upah proses kepada pekerja. Terdapat regulasi yang mengatakan upah proses diberikan selama 6 (enam) bulan, ada juga yang mengatakan bahwa upah proses diberikan sampai dengan perselisihan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, perbedaan tersebut telah terselesaikan dan dipertegas melalui ketentuan Pasal 157A ayat (1) s/d (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) yang pada intinya menegaskan bahwa selama proses perselisihan, pengusaha wajib untuk membayarkan upah beserta hak lainnya sampai dengan selesainya tahapan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya, berikut kutipan lengkapnya:
Pasal 157A ayat (1) s/d ayat (3) UU Cipta Kerja:
- Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
- Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/Buruh.
- Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya.
Dengan demikian, selama proses perselisihan hubungan industrial, pengusaha wajib untuk membayarkan upah dan komponen lainnya yang seharusnya diterima oleh si pekerja sampai dengan selesainya tahapan proses perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar atau dapat menghubungi kami melalui media sosial yang tertera. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


