Permohonan Pernyataan Pailit/PKPU Terhadap Pengembang Apartemen Tidak Memenuhi Syarat Pembuktian Secara Sederhana

Untuk dapat dikabulkannya Permohonan Pernyataan Pailit (“Permohonan Pailit”) atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) harus dibuktikan secara sederhana mengenai keadaan debitor mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta juga harus membuktikan bahwa debitor mempunyai kreditor lain meskipun dalam tatanan praktik hal tersebut tidaklah mudah.

Merujuk ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 222 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”), intinya syarat dikabulkannya Permohonan Pailit/PKPU ialah terdapat fakta atau keadaan terbukti secara sederhana bahwa terdapat 2 (dua) kreditor atau lebih dan mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.  

Namun demikian, syarat sederhana terkhusus untuk Permohonan Pailit atau PKPU terhadap pengembang/developer tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian sederhana, hal ini sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (“Sema 3/2023”), selengkapnya dikutip sebagai berikut:

Rumusan Hukum Kamar Perdata Bagian Perdata Khusus Huruf A Butir 2 Sema 3/2023:  

Permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar atau dapat menghubungi kami melalui media sosial yang tertera. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id 
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/