Gempar Soal Hak Angket DPR, Bagaimana Pengaturannya Menurut Hukum?
Pasca berjalannya Pemilu 2024, situasi pesta demokrasi Indonesia semakin ramai dengan berbagai desakan dari beberapa pihak, salah satunya yakni hak angket terhadap Presiden yang erat dikaitkan terhadap proses penyelenggaraan pemilihan umum 2024. Namun demikian menjadi pertanyaan menarik apa itu hak angket? serta apa saja syarat-syarat untuk mengajukan hak angket melalui Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) ?
Pengertian Hak Angket
Merujuk pada Pasal 79 ayat (1) s/d ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”), pada intinya DPR mempunyai 3 (tiga) hak, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Adapun untuk hak angket sesuai Pasal 79 ayat (3) UU 17/2014 mengandung pengertian pada intinya hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, selengkapnya dikutip sebagai berikut:
Pasal 79 ayat (3) UU 17/2014:
“(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”
Syarat Penggunaan Hak Angket
Selanjutnya, syarat penggunaan hak angket telah diatur melalui Pasal 199 ayat (1) s/d ayat (3) UU 17/2014, yakni sebagai berikut:
- Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi;
- Usulan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang setidaknya memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan Undang-Undang yang diselidiki dengan disertakan alasan penyelidikan;
- Kemudian, hak angket baru dapat digunakan apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar atau dapat menghubungi kami melalui media sosial yang tertera. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id @opini_hukum.idn
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


