Bisakah Merubah Anggaran Dasar Jika Perusahaan Dalam Keadaan Pailit?

Sebagaimana diketahui, apabila perusahaan dalam keadaan pailit, maka harta benda akan disita dan perusahaan dimaksud tidak dapat melakukan transaksi dengan pihak lain karena perusahaan yang pailit berada dalam pengampuan kurator. Namun demikian, bolehkah perusahaan yang dalam keadaan pailit melakukan perubahan anggaran dasar?

Jawabannya bisa namun dengan syarat. Adapun syaratnya yakni perusahaan yang dalam keadaan pailit harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kurator tersebut sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”), selengkapnya dikutip sebagai berikut:

Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU Perseroan Terbatas:

  1. Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan persetujuan kurator;
  2. Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar atau dapat menghubungi kami melalui media sosial yang tertera. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id 
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/