Apakah Jaksa Agung Boleh Dari Pengurus Partai Politik?

Jaksa Agung merupakan pejabat negara yang bertindak sebagai pimpinan serta penanggung jawab tertinggi dari Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung bertindak sebagai pengendali pelaksana tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia yang melakukan tugasnya dalam ranah penuntutan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (”UU Kejaksaan”). Namun demikian, apakah Jaksa Agung boleh diangkat dari pengurus partai politik?

Adapun merujuk pada Ketentuan Pasal 20 huruf a s/d huruf f UU Kejaksaan, pada intinya menyebutkan syarat untuk diangkat menjadi Jaksa Agung, yakni sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. berijazah paling rendah sarjana hukum;
  5. sehat jasmani dan rohani; dan
  6. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Selanjutnya, UU Kejaksaan tidak mengatur secara eksplisit apakah seorang Jaksa Agung boleh dari pengurus partai politik. Namun demikian, Mahkamah Konstitusi secara tegas memutus dalam Putusan No. 6/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 29 Februari 2024, bahwa untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat Pasal 20 huruf a s/d huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung, berikut kutipan selengkapnya: 

Amar Putusan No. 6/PUU-XXII/2024:

Mengadili:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
  2. Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung”.
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Sehingga kesimpulannya adalah untuk menjadi Jaksa Agung harus memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 20 huruf a s/d huruf f UU Kejaksaan dan bukan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar atau dapat menghubungi kami melalui media sosial yang tertera. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id 
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/