Kerja Di Hari libur, Apakah Mendapatkan Upah Lembur?

Pada dasarnya, karyawan dapat bekerja di hari libur asalkan pengusaha memberikan upah lembur kepada karyawannya. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 85 ayat (1) s/d ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), selengkapnya dikutip sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi;
  2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan perusahaan.
  3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.

Hal itu juga dipertegas melalui ketentuan Pasal 31 ayat (1) s/d ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) yang pada intinya mengatur bahwa karyawan yang bekerja pada hari libur wajib untuk mendapatkan upah lembur sehingga selaku karyawan penting untuk memperhatikan hal ini di dalam perjanjian kerjanya agar tetap terjalin hubungan yang baik antara perusahaan dan karyawan kedepannya serta terhindar dari adanya perselisihan di kemudian hari.

Sebagai catatan tambahan, pengertian hari libur resmi dalam aturan hukum di Indonesia terdefinisi di dalam ketentuan penjelasan Pasal 26 ayat (2) PP 35/2021, yakni hari libur nasional, hari yang diliburkan secara nasional atau hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut, adapun sanksi apabila perusahaan tidak memberikan upah lembur dihari libur terdapat di dalam ketentuan Pasal 187 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”) yang selengkapnya dikutip sebagai berikut:

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dengan demikian, berdasar pada UU Ketenagakerjaan, PP 35/2021 dan Perpu Cipta Kerja, apabila karyawan bekerja di hari libur maka berhak mendapatkan upah lembur dari perusahaan. Apabila perusahaan tidak memberikan upah lembur maka selain menimbulkan perselisihan secara perdata, terdapat sanksi pidana juga bagi perusahaan sehingga hal ini menjadi penting untuk menjadi perhatian.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar atau dapat menghubungi kami melalui media sosial yang tertera. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id 
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/