Kecanduan Pakai Paylater? Perhatikan Jeratan Hukumnya!
Paylater atau dikenal dengan istilah Buy Now PayLater (BNPL) adalah adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berhutang yang wajib dilunasi di kemudian hari, baik secara langsung maupun mencicil. Secara hukum, kedudukan Pengguna paylater disebut dengan debitur. Namun perlu diketahui jika tagihan sangat tinggi dan menyebabkan gagal bayar menimbulkan risiko hukum, berikut selengkapnya:
Masuk Blacklist SLIK OJK
Debitur sebelum mengajukan pinjaman akan dimintai data pribadi, biasanya terdiri dari KTP, KK, NPWP, nomor kontak, bahkan nomor orang terdekat/famili. Sehingga, apabila pengguna paylater yang gagal bayar tagihan atau tak mampu melunasi pinjaman maka akan mengakibatkan data pribadi pengguna dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan serta masuk dalam daftar hitam layanan pinjaman, konsekuensinya layanan si Debitor akan dibatasi dan bahkan sampai tidak Bisa melakukan pembelian dengan layanan paylater, hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan (4) Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 64 /Pojk.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/Pojk.03/2017 Tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Aset Debitur Disita
Penyelenggara termasuk paylater tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan barang milik debitur. Prinsipnya penyitaan barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan atau misalnya telah dijaminkan sebelumnya berdasarkan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak sehingga aset debitur dapat disita dengan syarat layanan paylater tersebut disertai dengan jaminan, maka penyelenggara selaku kreditor diberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi objek jaminan melalui parate executie pada sertifikat jaminan fidusia, hak tanggungan, dan lain-lain.
Debitur Berpotensi Digugat Perdata atau Dimohonkan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Saat debitur gagal membayar paylater, maka penyedia layanan paylater dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata berupa wanprestasi ke pengadilan negeri ataupun diajukan permohonan pernyataan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang akibat adanya utang-utangnya jika mempunyai lebih dari satu Kreditor
Debitor Berpotensi Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Pidana
Dalam praktiknya, tidak menutup kemungkinan adanya laporan polisi yang ditujukan kepada si Debitor dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau 378 KUHP.
Oleh karena itu, apabila Anda akan menggunakan layanan paylater ini pastikan telah memahami batas kemampuan finansial, memahami isi kontrak, melunasi pinjaman tepat waktu, pahami resikonya hukum yang dapat menimpa.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar atau dapat menghubungi kami melalui media sosial yang tertera. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


