Mau Bangun Usaha? Pahami Dulu Perbedaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah!
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (“PP No. 7/2021”) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun tentang Cipta Kerja yang telah digantikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur mengenai kriteria jenis usaha seperti usaha mikro, kecil dan menengah (“UMKM”).
Kriteria Berdasarkan Modal Usaha
Merujuk pada Pasal 35 PP No. 7/2021, jika ingin mendirikan usaha UMKM, ada kriteria modal usaha (dalam bentuk modal sendiri dan modal pinjaman) atau hasil penjualan yang digunakan untuk mendaftar atau mendirikan usaha. Untuk tanah dan bangunan tempat usaha tidak masuk kedalam hitungan modal usaha, berikut penjabarannya:
- Usaha mikro, Rp0 – Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah);
- Usaha kecil, 000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) – Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah); dan
- Usaha menengah, 000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) – Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah).
Kriteria Berdasarkan Hasil Penjualan
Selanjutnya, untuk membangun usaha UMKM, dibutuhkan kriteria hasil penjualan. Merujuk pada Pasal 35 PP No. 7/2021, berikut adalah penjabaran hasil penjualan tahunannya:
- Usaha mikro, Rp0 – Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah);
- Usaha kecil, 000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) – Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah); dan
- Usaha menengah, 000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) – Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah).
Catatan, jika pengusaha sudah menjalankan usaha sebelum PP No. 7/2021, maka kriteria hasil penjualan dilakukan sesuai Pasal 35 PP No. 7/2021.
Perlu diperhatikan bagi calon-calon pengusaha, selain kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan, kementerian atau Lembaga terkait dengan mendapatkan permintaan dari Menteri, bisa menggunakan kriteria modal usaha dan hasil penjualan berdasarkan omzet, insentif dan disinsentif, kandungan lokal dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


