Viral: Debt Collector Bentak Polisi Saat Penarikan Unit, Begini Aturan Hukumnya!

Baru-baru ini viral aksi debt collector membentak seorang anggota kepolisian saat menyita paksa mobil selebgram milik Clara Shinta. Banyak pihak menilai aksi debt collector tersebut tidak tepat dan cenderung ke arah tindakan premanisme, bahkan debt collector tersebut juga membentak Polisi yang hendak melakukan mediasi. Adanya hal tersebut, timbul pertanyaan apa yang tidak boleh dilakukan saat penagihan? serta bagaimana aturannya?

Debt Collector Dalam Kacamata Hukum Di Indonesia

Debt collector oleh masyarakat sering dianggap sebagai penagih utang. Secara hukum, belum ada aturan yang spesifik mengatur tentang debt collector. Jadi, debt collector ini biasanya kerja mewakili orang lain atau perusahaan lain dan biasanya sudah terikat kuasa/surat kuasa untuk melakukan pekerjaannya.

Merujuk Pasal 1 angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan (“POJK No. 6/2022”), Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau leasing yakni Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan kegiatan menghimpun dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan (“Pelaku Usaha”).

Pelaku Usaha Wajib Mencegah Tindakan Debt Collector Yang Merugikan Konsumen

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK No. 6/2022, Pelaku Usaha wajib untuk mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja mewakili kepentingan Pelaku Usaha dari perilaku sebagai berikut:

  • Perilaku menyalahgunakan kewenangan seperti menjual data konsumen ke pihak lain tanpa persetujuan konsumen serta menggunakan kekerasan dalam menagih utang konsumen;
  • Perilaku menyalahgunakan kesempatan yang berakibat merugikan konsumen; atau
  • Perilaku menyalahgunakan jabatan atau kedudukan yang merugikan konsumen.

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Dan/Atau Debt Collector Yang Terbukti Merugikan Konsumen

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) s.d. ayat (3) POJK No. 6/2022, Pelaku Usaha dan/atau debt collector jika terbukti melakukan perilaku menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau jabatan yang merugikan konsumen, dapat dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah);
  3. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan;
  4. Pembatasan produk, layanan dan/atau kegiatan usaha;
  5. Pembekuan produk, layanan dan/atau kegiatan usaha;
  6. Pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan
  7. Pencabutan izin usaha.

Ketentuan Pidana Bagi Debt Collector

Adapun selain sanksi administratif, debt collector juga dapat dikenakan ketentuan pidana jika melakukan perbuatan yang merugikan konsumen dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau pemaksaan terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, berikut bunyi pasalnya:

Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Catatan, sesuai Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, nominal denda yang diterapkan terhadap pasal 310 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP telah dirubah dan disesuaikan sehingga menjadi Rp4.500.000,00 (empat juta lima Ratus).

Sehingga demikian, debet collector tidak boleh sewenang-wenang seperti menggunakan kekerasan atau ancaman dalam menagih uang kepada konsumen. Hal ini juga menjadi catatan bagi para Pelaku Usaha yang menggunakan jasa debt collector untuk menagih utang karena sanksi yang diterapkan dalam POJK No. 6/2022 tidak hanya dikenakan terhadap debt collector, tetapi juga dikenakan terhadap Pelaku Usaha.

Selain itu, debt collector juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP jika diduga melakukan perbuatan-perbuatan seperti pencemaran nama baik dan/atau melakukan pemaksaan terhadap seseorang pada saat menagih utang. Tindak pidananya juga bisa dikenakan dengan pasal yang lain jika misalnya debt collector menggunakan kekerasan fisik (penganiayaan) atau bahkan sampai pembunuhan.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/