OJK Berwenang Penuh Untuk Memohonkan Pailit Atau PKPU Terhadap Pelaku Industri Keuangan!
Pengesahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”) memberikan kewenangan yang luas bagi Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Selain daripada kewenangan sebagai penyidik tindak pidana kejahatan keuangan, kewenangan OJK selanjutnya ialah sebagai satu-satunya Lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) terhadap Lembaga Jasa Keuangan (“LJK”).
Selanjutnya, permohonan pengajuan pailit atau PKPU sebelum adanya UU PPSK terbagi-bagi terutama dalam industri keuangan yang akan dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”).
- Debitor Bank hanya dapat dimohonkan oleh Bank Indonesia;
- Debitor Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dimohonkan oleh OJK (dahulu BAPPEPAM);
- Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik dimohonkan oleh Menteri Keuangan.
Kemudian terdapat ketentuan perluasan kewenangan mengajukan permohonan pailit oleh OJK melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Perkara Kepailitan dan PKPU (“Kep. MA No. 109/2020”), yaitu sebagai berikut:
- Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik dimohonkan oleh OJK.
Lebih lanjut, melalui ketentuan hukum Pasal 8B UU PPSK, pasal ini semakin memperkokoh peran OJK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit atau PKPU terhadap debitur LJK yang diawasi oleh OJK.
Adapun LJK yang dimaksud antara lain seperti bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara dana perlindungan pemodal, Lembaga pendanaan efek, Lembaga penilaian harga efek, perusahaan asuransi dan perusahaan syariah.
Selain itu, terdapat juga dana pensiun, lembaga penjamin, lembaga pembiayaan, lembaga keuangan mikro, penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis Teknologi Informasi, atau LJK Lainnya yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sehingga demikian, OJK dapat dikatakan sebagai satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan yang sakti karena kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit dan PKPU terhadap LJK hanya ditangan OJK semata. UU PPSK atau bisa disebut omnibus law versi industri keuangan ini tentu akan berdampak bagi perkembangan penegakkan hukum kedepan. Lebih lanjut, hadirnya UU PPSK, mencabut ketentuan permohonan pengajuan pailit dan PKPU terhadap LJK sebagaimana UU KPKPU.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


