Masuk Kerja Jalur Orang Dalam, Melanggar Hukum?

Mencari pekerjaan merupakan tantangan tersendiri bagi khalayak publik, terutama bagi fresh graduate. Banyak sekali sarjana-sarjana muda yang sedang membanting tulang untuk mendapatkan pekerjaan. Sulitnya mencari pekerjaan bukanlah hal yang baru di negeri ini karena persaingan semakin ketat, salah satunya adalah bersaing dengan “orang dalam”.

Fenomena orang dalam menjadi suatu hal yang membuat beberapa orang menjadi pesimis apakah akan diterima kerja atau tidak sebab hal ini bisa juga disebut sebagai nepotisme. Tak banyak pula yang beranggapan bahwa “orang dalam” adalah suatu kecurangan, banyak juga yang mengatakan hal tersebut adalah suatu privilege. Lantas jika melihat dari perspektif hukum, apakah jalur “orang dalam” itu sebenarnya melanggar ketentuan hukum yang berlaku? dan bagaimana hukum memandang hal ini?

Jika melihat ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), tenaga kerja diartikan sebagai orang yang mampu bekerja untuk menghasilkan barang dan/atau jasa, hal itu semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau masyarakat.

Melihat ketentuan tersebut, tentu setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan serta memperoleh penghasilan yang layak demi memenuhi kebutuhannya sesuai Pasal 31 UU Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, kaitannya dengan mencari pekerjaan, tentu harus disesuaikan dengan kebutuhan si pemberi kerja karena terdapat komponen dan penilaian perusahaan untuk merekrut pekerja dengan tetap mengacu pada asas-asas yang terdapat di UU Ketenagakerjaan.

Adapun asas-asas itu termuat di dalam Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Asas Terbuka
    Pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas seperti jenis pekerjaan, upah dan jam kerjanya
  • Asas Bebas
    Pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, jadi tidak boleh adanya paksaan untuk menerima suatu pekerjaan
  • Asas Objektif
    Pemberi kerja menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai kemampuan dan persyaratan yang dibutuhkan. Harus juga memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.
  • Asas adil dan setara
    Penempatan tenaga kerja disesuaikan dengan kemampuan, tidak atas dasar ras, jenis kelamin, warna kulit, agama dan aliran politik.

Tidak terdapat sanksi bagi perusahaan jika merekrut calon pekerja karena adanya pengaruh “orang dalam” karena proses rekrutmen diserahkan kepada si pemberi kerja sehingga pemberi kerja mempunyai kebebasan untuk merekrut calon karyawannya. Namun demikian, tentu harapannya pemberi kerja melakukan rekrutmen berdasarkan asas terbuka, Objektif, serta adil dan tanpa adanya diskriminasi.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/