Konten Youtube Bisa Dijadikan Jaminan Utang? Youtuber Wajib Pahami Ketentuan Berikut Ini!

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (“PP No. 24/2022), para pelaku ekonomi kreatif dapat menjadikan karya-karya di bidang teknologi sebagai jaminan utang kepada Lembaga keuangan bank atau Lembaga keuangan non-bank. Namun tidak semua konten bisa dijadikan jaminan, artinya ada kriteria tertentu. Seperti apa penjelasannya? simak di slide selanjutnya.

Konsep Dasar

Merujuk Pasal 1 angka 4 dan angka 5 PP No. 24/2022, bank atau non-bank bisa memberikan pinjaman uang sesuai perjanjian antara peminjam dan pemberi pinjaman. Adapun pemberian pinjaman dari bank atau non-bank dapat dilakukan dengan jaminan kekayaan intelektual melalui pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Merujuk melalui Pasal 1 angka 6 PP No. 24/2022, Kekayaan Intelektual ialah semua yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, bisa melalui ciptaan, rasa dan karsa berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dalam hal ini, konten youtube Bisa dikategorikan sebagai karya di bidang teknologi.

Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Selanjutnya, merujuk Pasal 7 ayat (1) dan (2) PP No. 24/2022, untuk mendapatkan pinjaman, pelaku ekonomi kreatif mengajukan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual kepada bank atau non-bank. Persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan proposal pembiayaan;
  2. Punya ekonomi kreatif, bisa dalam bentuk konten youtube atau sejenisnya;
  3. Punya perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, misalnya konten youtube dilisensikan ke pihak lain; dan
  4. Punya surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Verifikasi Terhadap Kekayaan Intelektual Yang Dijadikan Jaminan Utang

Merujuk Pasal 8 dan Pasal 12 ayat (1) PP No. 24/2022, bank atau non-bank melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yaitu:

  1. Verifikasi usaha ekonomi kreatif;
  2. Verifikasi terhadap sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan (aset) yang dapat dieksekusi kalau terjadi sengketa atau non sengketa;
  3. Penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan berupa pendekatan biaya, pasar, pendapatan dan/atau pendekatan lainnya;
  4. Pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif; dan
  5. Penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.

Penyelesaian Sengketa

Lebih lanjut, merujuk Pasal 40 ayat (1) s.d. ayat (5) PP No. 24/2022, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

Jika penyelesaian sengketa dilakukan di luar pengadilan, maka dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Apabila penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak melibatkan Lembaga keuangan bank atau non-bank, maka bisa dilakukan melalui arbitrase dan mediasi hak kekayaan intelektual.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/