Langkah Hukum Jika Salah Satu Pihak Tidak Menjalankan Isi Perjanjian Bersama!
Dalam hubungan antara pekerja dan pengusaha tidak selalu berjalan harmonis, ada kalanya terjadi perselisihan. Nah jika terjadi perselisihan, maka pertama-tama harus diselesaikan di luar pengadilan yakni melalui Bipartit atau Mediasi atau Konsiliasi. Kalau di tahap ini pekerja dan pengusaha sepakat (berdamai), maka kesepakatan itu dibuat dalam bentuk Perjanjian Bersama (“PB”) dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) di wilayah para pihak mengadakan perjanjian supaya memiliki sifat eksekutorial. Kemudian, bagaimana jika sudah terjadi kesepakatan dan Perjanjian Bersama sudah didaftarkan ke PHI, tapi di tengah jalan salah satu pihak tidak mentaati isi perjanjian?
Postingan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU No. 2 Tahun 2004”).
Pihak Yang Dirugikan Dapat Mengajukan Permohonan Eksekusi
Merujuk pada Pasal 7 ayat (5), Pasal 13 ayat (3) huruf b, dan Pasal 23 ayat (3) huruf b, jika salah satu pihak tidak melaksanakan isi PB, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi di PHI pada Pengadilan Negeri tempat PB didaftarkan.
Catatan, kalau pihak yang dirugikan berada di luar wilayah hukum PHI tempat PB didaftarkan, maka permohonan eksekusi bisa dilakukan melalui PHI yang domisili hukumnya berada di tempat pihak yang dirugikan dan nanti akan diteruskan ke PHI tempat PB didaftarkan.
Mengajukan Gugatan Dengan Alasan Salah Satu Pihak Tidak Melaksanakan PB Adalah Langkah Hukum Yang Tidak Tepat
Pengadilan dalam perkara lain secara konsisten memutus jika salah satu pihak tidak menjalankan isi PB, maka yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan eksekusi, bukan mengajukan gugatan ke PHI. Berikut kutipan kaidah hukumnya:
Putusan Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg:
“Menimbang, bahwa dengan demikian maka terhadap seluruh permohonan petitum gugatan Para Penggugat, dikarenakan seluruh permohonan petitum gugatan Para Penggugat didasarkan pada Kesepakatan Bersama tertanggal 2 Oktober 2014 yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial …. Majelis Hakim berpendapat berdasarkan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, dimana upaya hukum terhadap tidak dilaksanakannya Kesepakatan Bersama tersebut oleh salah satu pihak, adalah permohonan penetapan eksekusi bukan dengan gugatan, maka terhadap seluruh permohonan petitum gugatan Para Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya”
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


