Notaris Tidak Membacakan Akta? Begini Akibat Hukumnya!

Masyarakat sering membuat akta ke Notaris. Kebanyakan biasanya beranggapan kalau Akta Notaris yang dibacakan hanya sekedar formalitas, padahal ada konsekuensi hukum apabila Notaris tidak membacakan Aktanya. 

Pertama-tama kita harus pahami terlebih dahulu bahwa Akta secara umum dapat diartikan sebagai surat yang berisi pernyataan, bisa berupa keterangan, pengakuan, keputusan dan lainnya sebagai bukti telah terdapat peristiwa hukum yang disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi.

Merujuk Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), akta otentik ialah akta yang dibuat sesuai undang-undang oleh pejabat umum yang berwenang. Pejabat umum yang dimaksud adalah Notaris sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Jabatan Notaris”).

Selanjutnya, merujuk Pasal 40 dan 41 UU Jabatan Notaris, kalau Notaris tidak membacakan aktanya, maka akta Notaris tersebut dikategorikan sebagai akta bawah tangan dan bukan akta otentik. Jadi nantinya akta yang tidak dibacakan tersebut tidak punya kekuatan pembuktian yang sempurna.

Adapun kekuatan pembuktian sempurna sesuai Pasal 1872 KUHPer yaitu akta tersebut dianggap sebagai akta yang benar dan derajatnya lebih tinggi dari akta bawah tangan. Yang dimaksud akta dibawah tangan ialah akta yang dibuat antar individu/orang biasa, bukan oleh Notaris.

Lebih lanjut, akibat hukum yang timbul dari tidak dibacakannya akta oleh Notaris tersebut bisa lebih rumit, misal kalau nanti disuatu hari ada kasus/masalah hukum di pengadilan dimana A membawa akta Notaris dan B membawa akta bawah tangan, maka Hakim harus menganggap akta Notaris adalah yang paling benar kecuali B bisa membuktikan sebaliknya.

Sehingga demikian, permasalahan ini sering dianggap remeh tapi punya konsekuensi hukum yang sangat krusial. Banyak juga masalah yang timbul kalau Notaris tidak membacakan aktanya. Misalnya kalau pada saat pendirian perusahaan, akta pendirian itu wajib berbentuk akta Notaris. Kalau Notaris tidak membacakan aktanya, maka perusahaan tersebut tidak dapat didaftarkan di sistem Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dianggap tidak pernah berdiri.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/