Macam-Macam Alat Bukti Dalam Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Di Mahkamah Konstitusi!

Dalam sejarah Pemilu di Indonesia, isu yang sering menjadi permasalahan ialah berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (“PHPU”) mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional dimana dampaknya akan berkaitan dengan penetapan hasil Pemilu, dalam hal ini ialah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden periode 2024 – 2029. Adapun lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa PHPU ialah Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel kenali lembaga berikut ini yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa pemilihan umum selain Mahkamah Konstitusi.

Dalam hukum pembuktian di Indonesia, dikenal asas “actori incumbit probatio, actori onus probandi”, artinya siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan. Untuk itu, penting bagi pihak pemohon untuk menghadirkan alat-alat bukti di Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan dalilnya. Sebaliknya, tidak kalah penting juga bagi termohon nantinya menghadirkan alat bukti guna membantah dalil-dalil pemohon.

Adapun alat bukti dalam sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi telah diatur dalam ketentuan Pasal 38 s/d Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (“PMK 4/2023”), yakni sebagai berikut:

  1. Surat atau tulisan, berupa keputusan tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan tentang penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden beserta lampirannya, keputusan tentang penetapan nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, serta berita acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh penyelenggara Pemilu sesuai dengan tingkatannya;
  2. Keterangan para pihak, berupa keterangan para pihak yang disampaikan dalam persidangan;
  3. Keterangan saksi, saksi disini harus dengan surat tugas dari pihak yang menghadirkan, mendapat sertifikat akreditasi dari Badan Pengawas Pemilu, dan saksi lain yang dianggap perlu untuk dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun saksi dimaksud harus harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Konstitusi sebelum memberikan keterangannya.
  4. Keterangan ahli, sebelum mendengar keterangannya, ahli harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Mahkamah Konstitusi.
  5. Keterangan pihak lain, yakni keterangan yang disampaikan oleh pihak lain yang apabila dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi.
  6. Alat bukti lain, dapat berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Dan/atau
  7. Petunjuk, berupa pengamatan hakim terhadap rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lain.

Kesimpulannya adalah pihak yang mendalilkan haruslah membuktikan dalil-dalilnya dengan alat bukti yang dipunya. Adapun alat bukti dalam Mahkamah Konstitusi telah diatur dalam ketentuan Pasal 38 s/d 47 PMK 4/2023, yakni surat atau tulisan, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pihak lain, alat bukti lain dan/atau petunjuk.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar atau dapat menghubungi kami melalui media sosial yang tertera. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/