Bukan Hanya Mahkamah Konstitusi, Lembaga Berikut Juga Berwenang Untuk Memeriksa Dan Mengadili Sengketa Pemilihan Umum!
Sebagaimana kita ketahui, terdapat 4 jenis masalah dalam Pemilihan Umum (”Pemilu”), yakni berkaitan dengan pelanggaran, sengketa proses, perselisihan hasil pemilu dan tindak pidana pemilu sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel jenis-jenis sengketa dalam Pemilu. Adapun untuk permasalahan tersebut terdapat lembaga yang masing-masing yang mempunyai kewenangan absolut untuk mengadilinya. Lembaga dimaksud adalah sebagai berikut:
Badan Pengawas Pemilu
Sesuai Pasal 93 huruf b Jo. Pasal 94 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”), Badan Pengawas Pemilu (“Bawaslu”) mempunyai wewenang untuk melakukan pencegahan dan penindakan atas pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu. Adapun keduanya diproses dan diputus oleh Bawaslu.
Sebagai catatan tambahan, apabila dalam pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut termasuk ke dalam pelanggaran kode etik, maka sesuai ketentuan Pasal 455 ayat (1) UU Pemilu, Bawaslu akan meneruskannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Namun apabila ternyata dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindak pidana Pemilu, maka Bawaslu akan melimpahkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat jam) untuk selanjutnya dengan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Indonesia dalam Gakkumdu sebagaimana ketentuan Pasal 476 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu.
Pengadilan Tata Usaha Negara
Sebagaimana telah dijelaskan mengenai kewenangan Bawaslu untuk menangani pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu, sesuai ketentuan Pasal 470 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu Jo.Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara (“Perma 5/2017”), Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa dan mengadili sengketa proses Pemilu.
Adapun sesuai ketentuan Pasal 469 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 13 ayat (5) Perma 5/2017, sengketa proses Pemilu tersebut berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan/atau penetapan pasangan calon dimana putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi ataupun peninjauan kembali.
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Selanjutnya, merujuk ketentuan Pasal 482 ayat (1) s/d ayat (5) Jo. Pasal 3 ayat (1) s/d ayat (14) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum (“Perma 1/2018”), Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana Pemilu. Adapun jika salah satu pihak tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dimana Putusan pada tingkat banding merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya.
Mahkamah Konstitusi
Lebih lanjut, sesuai Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (“UU MK”), Mahkamah Konstitusi (“MK”) berwenang untuk memutus perselisihan tentang hasil Pemilu dimana putusannya bersifat final and binding (final dan mengikat) artinya tidak dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut.
Sehingga kesimpulannya, terdapat 4 (empat) lembaga yang mempunyai wewenang untuk memeriksa perkara seputar Pemilu dengan obyek perkara yang berbeda untuk masing-masing lembaga tersebut. Adapun lembaga dimaksud yakni Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Konstitusi.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar atau dapat menghubungi kami melalui media sosial yang tertera. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


