Apakah Developer Boleh Menahan Uang Konsumen Yang Gagal Membayar Cicilan?
Pertanyaan:
Sy beli rumah di salah satu perusahaan developer, metode bayarnya cicilan developer. Nah sy udah bayar 40% (empat puluh persen) dari total harga jual. Tapi sy ga mampu lanjutin bayar angsuran soalnya lagi kondisi kesulitan ekonomi, akhirny developer batalin cicilan rumah sy dan katanya uang yang sy udah bayar gabisa dibalikin. Kalo scr hukum gimana ya pak/bu?
Jawaban:
Kalau terjadi pembatalan karena kelalaian dari konsumen, maka pihak developer hanya berhak atas uang konsumen sebesar 10% (sepuluh persen) dan tidak dapat dibenarkan secara hukum jika developer menahan keseluruhan uang yang sudah saudara lakukan, dalam hal ini sebesar 40% (empat puluh persen).
Dasar hukumnya yakni Pasal 22L ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (“PP 12/2021”), selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
Pasal 22L Ayat (4) PP 12/2021:
“Dalam hal pembayaran telah dilakukan pembeli lebih dari 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi, terjadi pembatalan pembelian Rumah setelah penandatanganan PPJB akibat kelalaian pembeli, pelaku pembangunan berhak memotong 10% (sepuluh persen) dari harga transaksi.”
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar atau dapat menghubungi kami melalui media sosial yang tertera. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id @opini_hukum.idn
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


