Proposal Perdamaian Ditolak, Apakah Debitor Dapat Mengajukan Perdamaian Untuk Yang Kedua Kalinya?
Proposal perdamaian ialah tawaran yang diberikan oleh Debitor Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) terhadap Kreditor yang berisi skema-skema pembayaran utang-utangnya. Lalu bagaimana jika ditemukan kondisi dimana rencana proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor PKPU ditolak oleh para kreditornya. Apakah Debitor PKPU mempunyai kesempatan untuk mengajukan proposal perdamaian untuk yang kedua kalinya?
Merujuk Pasal 289 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”), jika rencana perdamaian ditolak maka pengadilan harus menyatakan Debitor dalam keadaan pailit, berikut kutipan lengkapnya:
Pasal 289 UU KPKPU:
“Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1)“
Selanjutnya, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaaan Tugas Bagi Pengadilan (“SEMA No. 5/2021”), jika rencana perdamaian ditolak maka Debitor PKPU tidak dapat lagi mengajukan rencana perdamaian.
Dengan demikian kalau rencana perdamaian ditolak, maka Debitor PKPU tidak dapat lagi mengajukan rencana proposal perdamaian.
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


