Hal Yang Perlu Diperhatikan Jika Karyawan Tetap (PKWTT) Mengundurkan Diri Atau Resign!

Karyawan tetap bisa dibilang sebagai karyawan perusahaan yang mengisi posisi pekerjaan yang sifatnya tetap/permanen, hal ini berbeda dengan karyawan kontrak. Selain sifat pekerjaannya, dari segi aturan, hak-hak yang diterima pun akan berbeda.  

PROSEDUR RESIGN BAGI KARYAWAN TETAP/PKWTT

Merujuk Pasal 36 huruf I Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”), dijelaskan kalau pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  1. Membuat surat pengunduran diri dahulu dan diajukan selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal resign;
  2. Pastikan kalau sedang tidak terikat dalam ikatan dinas perusahaan; dan
  3. Selama masa one month notice, karena statusnya masih karyawan, maka tetap harus hadir dan kerja normal kecuali mengajukan cuti dan disetujui oleh atasan.

HAK-HAK KARYAWAN TETAP YANG RESIGN

Selanjutnya, melalui Pasal 50 PP No. 35/2021, karyawan yang mengundurkan diri berhak atas:

  1. Uang penggantian hak, isinya adalah berupa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya/ongkos pulang ke tempat awal di rekrut/hire, dan ketentuan lain yang di atur dalam perusahaan atau perjanjian kerja;
  2. Uang pisah, besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja bersama.

BAGAIMANA KALAU PERUSAHAAN BELUM MENGATUR PERIHAL UANG PISAH?

Pada praktiknya, sering dijumpai perusahaan yang tidak memberikan uang pisah kepada karyawannya dengan alasan belum ada aturan yang dibuat perusahaan. Perlu diketahui kalau hal itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memberikan uang pisah.

Hal itu juga diperkuat melalui praktik peradilan, yaitu melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 104 K/Pdt.Sus/2010 dengan kaidah hukum intinya sebagai berikut:

  1. Perusahaan belum mempunyai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang mengatur besaran uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri;
  2. Dalam amar putusannya, majelis hakim dalam amar putusannya menghukum perusahaan untuk membayar uang pisah.

Sehingga oleh karenanya, karyawan tetap yang ingin resign wajib untuk mengikuti ketentuan dan aturan hukum yang ada. Sebaliknya, perusahaan juga wajib untuk memberikan hak-hak si karyawan tersebut.

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/