Perjanjian Tidak Tertulis, Bagaimana Pembuktiannya Di Pengadilan?
Selamat Siang Law Entrepreneur Indonesia dan tim, saya ingin bertanya kalau perjanjian yang tidak tertulis itu sah atau tidak dan bagaimana pembuktiannya nanti di persidangan?
Jawaban:
Selamat siang, semoga Bapak/Ibu dalam keadaan sehat selalu.
Perihal perjanjian tidak tertulis sah atau tidak adalah sah, Bapak/Ibu dapat melihatnya melalui artikel berikut ini. Perjanjian tidak tertulis sah atau tidak.
Selanjutnya, kalau masuk persidangan Bapak/Ibu dapat mengajukan bukti-bukti yang diatur dalam hukum acara perdata, yakni:
- Bukti tulisan;
- Keterangan saksi;
- Persangkaan;
- Pengakuan;
- Sumpah.
Sederhananya, Bapak/Ibu dapat mengajukan bukti seperti kuitansi pembayaran kalau ada perjanjian pengadaan jasa (history pembayaran), saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Tidak hanya itu, Bapak/Ibu juga dapat mengajukan bukti-bukti elektronik seperti riwayat chat dengan pihak terkait dan lainnya.
Apabila terdapat pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi lebih lanjut silakan hubungi konsultan hukum profesional kami melalui nomor sebagai berikut +62 851-5841-7050.
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


