Berapa Lama Perusahaan Dapat Menyimpan Dokumen Fraud ?
Selamat Siang Law Entrepreneur Indonesia dan tim, saya ingin bertanya, di perusahaan saya ada fraud, untuk dokumen-dokumen fraud nya itu berapa lama bisa perusahaan saya simpan ya?
Jawaban
Selamat siang, semoga Bapak/Ibu dalam keadaan sehat selalu.
Menjawab pertanyaan Bapak/Ibu, ketentuan spesifik tentang dokumen fraud belum diatur spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Tapi dokumen-dokumen perusahaan itu diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan dimana pada intinya, perusahaan dapat menyimpan dokumen fraud selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun buku (untuk selengkapnya dapat dilihat disini).
Selanjutnya, yang perlu diperhatikan adalah dalam ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdapat daluarsa dalam mengajukan tindak pidana apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun selama 12 (dua belas) tahun.
Artinya, memang perusahaan dapat menyimpan dokumen-dokumen fraud selama 10 (sepuluh) tahun, akan tetapi perlu diperhatikan bahwa untuk proses tindak pidana ada daluarsanya yakni apabila ancaman di atas 3 (tiga) tahun selama 12 (dua belas) tahun.
Apabila terdapat pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi lebih lanjut silakan hubungi konsultan hukum profesional kami melalui nomor sebagai berikut +62 851-5841-7050.
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


