Apakah Anggota Keluarga Dapat Menjadi Saksi Dalam Persidangan Perdata?
Dalam proses persidangan perkara perdata, salah satu hal yang paling esensial adalah agenda pemeriksaan saksi sebab selain bukti surat, keberadaan saksi juga penting untuk dihadirkan oleh pihak yang berperkara, selain untuk mendukung bukti surat, keterangan saksi juga sebagai langkah untuk menyakinkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Namun demikian, menarik untuk kita ketahui apakah bolehkah anggota keluarga menjadi saksi dalam persidangan?
Perlu kita ketahui bersama bahwa hukum acara perdata Indonesia atau biasa disebut Het Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) mengatur mengenai hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak dapat menjadi saksi dalam persidangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 145 HIR yang membahas mengenai saksi yang tidak dapat didengar keterangannya, yaitu sebagai berikut:
- Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga;
- Istri atau suami dari salah satu pihak meskipun sudah bercerai;
- Anak yang belum berusia 15 tahun;
- Orang gila, meskipun kadang-kadang ingatannya terang;
Namun perlu menjadi catatan bahwa sesuai Pasal 145 ayat (2) HIR, terdapat pengecualian dimana keluarga sedarah dapat menjadi saksi, contohnya adalah dalam perkara seperti perceraian, perkawinan, keturunan atau kewarganegaraan dan sejenisnya.
Hal tersebut juga dapat dijumpai melalui praktik peradilan, salah satunya adalah melalui Putusan Mahkamah Agung No. 2365/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr tentang perceraian dimana Penggugat menghadirkan saksi yang merupakan ayah Penggugat. Majelis Hakim pun menyatakan bahwa saksi tersebut tidak termasuk yang dilarang sebagaimana ketentuan Pasal 145 HIR dan memenuhi syarat formil dan materil saksi sesuai Pasal 171 dan 172 HIR.
Sehingga berdasar uraian tersebut di atas, pada prinsipnya anggota keluarga atau keluarga sedarah tidak dapat menjadi saksi dalam perkara perdata. Namun demikian terdapat pengecualian dalam perkara tertentu, misalnya perkara perceraian dan sejenisnya.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
Penulis: Ahnaf Dzaky R
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


