Apakah Ahli Waris Dapat Menolak Surat Wasiat Yang Dibuat Oleh Pewaris?

Sebagaimana kita ketahui, merujuk pada ketentuan hukum Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), surat wasiat ialah akta yang berisi keinginan terakhir pewaris dan agar pihak yang ditunjuk sebagai ahli waris, bertindak sesuai dengan keinginannya. Biasanya berisi mengenai harta warisan, apakah hartanya dibagi rata dan diberikan kepada para ahli waris atau justru harta tersebut tidak boleh dibagi-bagi. Berkaitan dengan hal tersebut, lantas menimbulkan pertanyaan hukum apakah bisa ahli waris menolak surat wasiat?

Pada prinsipnya sesuai ketentuan hukum Pasal 913 KUHPer, surat wasiat harus memperhatikan legitime portie atau bagian mutlak bagi para ahli waris. Artinya, ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang harus mendapatkan bagian dan harta benda.

Adapun besaran bagian mutlak atau legitime portie sebagaimana ketentuan Pasal 914 KUHPer adalah sebagai berikut:

  1. Jika hanya seorang anak sah, besarnya ½ bagian;
  2. Jika meninggalkan 2 (dua) orang anak sah, besarnya 2/3 bagian; dan
  3. Jika meninggalkan 3 (tiga) orang atau lebih anak sah, besarnya ¾ bagian.

Selanjutnya, para ahli waris tersebut merupakan ahli waris yang berhak memiliki bagian harta peninggalan pewaris. Apabila ternyata dengan akta wasiat yang dibuat pewaris yang mengakibatkan berkurangnya bagian mutlak ahli waris dapat dilakukan pengurangan berdasarkan tuntutan dari ahli waris. Prinsip legitime portie ialah berlaku jika dituntut, jika para ahli waris sepakat tidak mengajukan tuntutan terhadap berkurangnya bagian mutlaknya maka akta wasiat atau pembagian waris yang melampaui legitieme portie tetap berlaku.

Sehingga berdasar pada uraian di atas, jika pembagian harta dalam surat wasiat tidak sesuai dengan legitime portie atau bagian mutlak yang ditetapkan sesuai undang-undang, ahli waris dapat menolak surat wasiat tersebut dan menuntut bagian mutlaknya. Namun dalam hal ahli waris tidak menolak surat wasiat tersebut, maka akan diangkat tetap sah dan berlaku.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

Penulis: Pradita Dwi Ariyan

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/