Bisakah Permohonan Pernyataan Pailit dan Permohonan PKPU Atas Perkara Yang Sama Diperiksa Dan Diputus Secara Bersamaan?
Sebagaimana kita ketahui, Permohonan Pernyataan Pailit (“Permohonan Pailit”) dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“Permohonan PKPU”) adalah dua instrumen berbeda yang dapat digunakan oleh Kreditor dalam menagih piutang-piutangnya kepada Debitor. Dalam hal ini, bagaimana jika Permohonan Pailit sedang dalam proses pemeriksaan kemudian terdapat pengajuan Permohonan PKPU atas perkara yang sama, apakah keduanya dapat diperiksa dan diputus secara bersamaan?
Merujuk pada ketentuan Pasal 229 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”), pada intinya menyatakan bahwa jika terdapat Permohonan Pailit dan disaat yang bersamaan terdapat Permohonan PKPU atas perkara yang sama, maka Permohonan Pailitnya ditangguhkan terlebih dahulu dan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Permohonan PKPU sampai dengan adanya putusan dari Majelis Hakim pemeriksa perkara. Berikut kutipannya:
Pasal 229 ayat (3) dan ayat (4) UU KPKPU:
“(3) Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu.
(4) Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap Debitor, agar dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.”
Hal tersebut juga dipertegas melalui ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“KMK No. 109/2020”), yang pada intinya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Permohonan Pailit ditangguhkan terlebih dahulu apabila Debitor mengajukan tangggapan berupa Permohonan PKPU.
Sehingga karenanya, merujuk pada UU KPKPU dan KMK No. 109/2020 tersebut, jika terdapat Permohonan Pailit dan Permohonan PKPU, maka Permohonan Pailit ditangguhkan terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Permohonan PKPU sampai dengan adanya putusan dari Majelis Hakim pemeriksa perkara.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar atau dapat menghubungi kami melalui media sosial yang tertera. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


