Apakah Menteri dan Kepala Daerah Boleh Ikut Kampanye?
Pesta Demokrasi di Indonesia semakin hangat menjelang kontestasi Pemilihan Umum 2024 dimana agenda-agenda kampanye dilaksanakan dalam skala yang massif untuk merebut suara masyarakat. Namun demikian, terdapat isu di masyarakat yang sedang hangat, yakni Menteri dan kepala daerah yang melaksanakan kampanye. Atas hal tersebut, timbul pertanyaan hukum apakah boleh Menteri dan Kepala Daerah melaksanakan kampanye?
Merujuk Pasal 35 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden (“PP 53/2023”), intinya disebutkan kalau Menteri dan pejabat setingkatnya, gubernur serta wakilnya, bupati serta wakilnya, walikota serta wakil walikota dapat melaksanakan kampanye.
Selanjutnya, melalui Pasal 35 ayat (1) s/d ayat (3) PP 53/2023, permohonan cuti harus memuat jadwal dan jangka waktu kampanye Pemilihan Umum dan tempat dan/atau lokasi kampanye Pemilihan Umum dengan waktu pengajuan paling lambat 12 (dua belas) hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu. Adapun permohonan cuti diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk menteri dan pejabat setingkatnya, permohonan cuti diajukan kepada Presiden melalui Menteri bidang kesekretariatan negara;
- Untuk gubernur dan wakil gubernur, permohonan cuti diajukan kepada Menteri Dalam Negeri dengan tebusan kepada Presiden; dan
- Untuk Bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota, permohonan cuti diajukan kepada Gubernur dengan tebusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Namun agar menjadi perhatian juga, bahwa sesuai Pasal 281 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi memenuhi ketentuan:
- Tidak menggunakan fasilitas jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan; dan
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sehingga berdasarkan uraian tersebut, Menteri dan pejabat setingkatnya, gubernur serta wakilnya, bupati serta wakilnya, walikota serta wakil walikota dapat melaksanakan kampanye dengan cara mengajukan permohonan cuti yang ditujukan ke pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar atau dapat menghubungi kami melalui media sosial yang tertera. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


