Apakah MKMK Dapat Membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Batas Usia Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden?
Beberapa waktu belakangan, terdapat isu hukum yang menjadi sorotan bagi masyarakat Indonesia, yaitu dengan dikabulkannya pengujian terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perihal batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden. Pada intinya, Mahkamah Konstitusi (“MK”) mengabulkan permohonan pengujian tersebut sebagian dan menyatakan bahwa calon Presiden atau calon Wakil Presiden berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah sebagaimana Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 (”Putusan MK No. 90”).
Terhadap Putusan MK No. 90 tersebut, beberapa masyarakat beranggapan bahwa terdapat isu dugaan nepotisme terhadap Hakim Konstitusi yang memutus perkara yang mana hal tersebut tidak boleh terjadi karena berpotensi melanggar kode etik dan perilaku Hakim konstitusi sehingga dibentuklah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (“MKMK”) untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran tersebut.
Namun terlepas dari benar atau tidaknya dugaan pelanggaran terhadap Hakim MK tersebut, terdapat isu hukum yang menjadi pertanyaan terutama di kalangan masyarakat, apakah MKMK dapat membatalkan Putusan MK No. 90 tersebut?
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI SIFATNYA FINAL DAN TIDAK BISA UBAH
Merujuk ketentuan penjelasan Pasal 10 ayat (1) jo. Pasal 60 Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”), intinya disebutkan kalau Putusan MK sifatnya final dan mengikat, artinya langsung memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh atas putusan tersebut, berikut kutipan lengkapnya:
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU MK:
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.”
Pasal 60 UU MK:
“Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”
MKMK TIDAK DAPAT MEMBATALKAN PUTUSAN MK NO. 90 TENTANG BATAS USIA CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN
Selanjutnya, banyak opini di media sosial yang mengatakan kalau MKMK dapat membatalkan Putusan MK No. 90, hal ini tentu keliru secara hukum sebab jika merujuk ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (“Peraturan No. 1/2023”), kewenangan MK itu hanya memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi (dalam ranah etik saja), tidak ada kewenangan untuk membatalkan atau menganulir Putusan MK yang dalam kasus ini adalah Putusan MK No. 90.
Sehingga oleh karenanya, berdasarkan uraian tersebut di atas dengan merujuk pada UU MK dan Peraturan No. 1/2023, terlepas dari Hakim Konstitusi yang diperiksa telah diputus bersalah secara etik dan perilaku, MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan Putusan MK No. 90 tersebut sebab secara aturan hukum dan kaidahnya, Putusan MK itu sifatnya final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan pengujian kembali.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


