Memberikan Kesaksian Palsu Dalam Persidangan? Simak Konsekuensi Hukum Berikut!
Dalam proses persidangan, para pihak biasanya menghadirkan alat bukti untuk mendukung dalil-dalilnya, salah satunya adalah menghadirkan saksi dalam proses sidang pembuktian. Namun demikian, pada saat dihadirkan dalam persidangan, apakah terdapat konsekuensi hukum jika saksi tersebut memberikan keterangan palsu?
Hukum acara pidana telah mengatur definisi saksi. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 26 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU – VIII/2010, saksi ialah orang yang memberikan keterangan mengenai dugaan tindak pidana yang ia ketahui di tingkat penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Selanjutnya, KUHAP juga telah memberikan pedoman agar saksi tidak berbohong dalam memberikan keterangannya. Hal ini sesuai ketentuan hukum Pasal 174 KUHAP dimana saksi akan diambil sumpahnya terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan dan Hakim Ketua sidang akan memperingatkan saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
Lebih lanjut, dalam hal saksi memberikan keterangan palsu padahal sudah di bawah sumpah, maka sesuai ketentuan hukum Pasal 242 ayat (1) dan ayat Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dapat di kenakan pidana penjara selama paling lama 7 (tujuh) tahun dan apabila keterangan palsu tersebut dalam perkara pidana merugikan terdakwa atau tersangka, maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. Berikut kutipan lengkapnya:
“Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP:
- Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
- Jika keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah itu diberikan dalam perkara pidana dengan merugikan terdakwa atau tersangka, maka tersalah itu dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.”
Berdasarkan uraian tersebut apabila saksi dalam persidangan memberikan keterangan palsu diatas sumpah, maka merujuk ketentuan Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, saksi tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
Penulis: Pradita Dwi Ariyani
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


