Apakah Sidang Pidana Anak Wajib Tertutup untuk Umum?

Sebagaimana kita ketahui, proses persidangan perkara pidana biasanya terbuka untuk umum dan dihadiri serta disaksikan oleh publik atau pengunjung sidang. Namun terdapat pengecualian dimana tidak selalu persidangan perkara pidana terbuka untuk umum, salah satunya adalah sidang pidana anak. Lantas kemudian menimbulkan pertanyaan hukum, apakah sidang pidana anak wajib di adakan secara tertutup? simak ulasan berikut ini!

Merujuk ketentuan Pasal 3 huruf j Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU Peradilan Anak”), pada prinsipnya mengatur bahwa anak mempunyai hak dalam proses persidangan, salah satunya adalah tidak di publikasikan identitasnya.

Lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 UU Peradilan Anak, proses pemeriksaan perkara anak dilakukan secara tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan. Pun demikian, merujuk ketentuan hukum Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU Peradilan Anak, meskipun pembacaan putusan terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh anak, anak tersebut baik posisinya sebagai korban atau saksi harus dirahasiakan oleh media massa dengan menggunakan inisial tanpa gambar.

Dalam praktik peradilan salah satu persidangan yang melibatkan anak yaitu persidangan perkara No. 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dimana Mario Dandy sebagai Terdakwa. Pada saat itu, sidang sempat di gelar tertutup untuk umum karena menghadirkan saksi di bawah umur.

Sehingga demikian, pada prinsipnya persidangan perkara anak wajib dilakukan secara tertutup untuk umum kecuali pada saat pembacaan putusan. Namun pada saat pembacaan putusan di pengadilan juga boleh tidak dihadiri anak yang bersangkutan. Akan tetapi terdapat pengecualian sebagaimana dalam penjelasan Pasal 54 UU Peradilan Anak, dalam hal tertentu dan dipandang perlu, hakim dapat menetapkan pemeriksaan perkara dilakukan secara terbuka, tanpa mengurangi hak anak seperti contoh perkara lalu lintas dimana hakim dan anak harus melihat tempat kejadian perkara.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

Penulis: Qory Amalia Syuhada

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/