Mengenal Prinsip Strict Liability Dalam Tindak Pidana Narkotika

Media sosial sedang hangat dengan pemberitaan nenek penjual gorengan berusia 60 (enam puluh) tahun baru saja divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dikarenakan melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”). Usut punya usut hal tersebut disebabkan Asfiyatun (“Nenek”) tersebut menerima dan menyimpan paket milik anaknya yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 17 (tujuh belas) kilogram sebagaimana dikutip melalui DetikNews.com. Oleh karenanya, menarik untuk kita ketahui mengapa Ibu tersebut bisa dihukum? padahal Ibu tersebut mungkin saja tidak mengetahui kalau paket tersebut berisi Narkotika.

Sebelum kita melihat lebih dalam, perlu diketahui bahwa UU Narkotika menganut prinsip strict liability, diartikan sebagai sebuah bentuk pertanggungjawaban mutlak tanpa perlu adanya pembuktian kesalahan. Jadi jika unsur pasal dalam UU Narkotika sudah terpenuhi, tidak perlu dibuktikan kesalahannya.

Dalam UU Narkotika, kita dapat melihat pasal-pasal yang menerapkan asas strict liability dengan 2 (dua) contoh sebagai berikut:

  1. Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, yakni unsur “setiap orang” dan unsur “tanpa hak atau melawan hukum, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 …”. Melalui unsur dalam pasal ini, aparat penegak hukum tidak perlu membuktikan adanya kesengajaan, melainkan cukup dibuktikan bahwa orang tersebut menerima barang (baik itu memiliki, memelihara, menyimpan, dll) yang berupa narkotika golongan I, maka sudah terpenuhi dan dianggap sudah terbukti dijerat pasal ini; dan
  2. Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika, yakni unsur “setiap orang” dan unsur “tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I … “. Melalui unsur dalam pasal ini, aparat penegak hukum cukup membuktikan bahwa orang tersebut sedang membawa atau mengirim atau mengangkut Narkotika Golongan I hal mana tidak perlu membuktikan apakah orang tersebut sudah punya niat, atau sudah punya rencana untuk membawa Narkotika Golongan I tersebut,

Berdasarkan sedikitnya 2 (dua) contoh tersebut, kita dapat melihat bahwa asas strict liability tidak tergambar secara terang atau eksplisit, namun dapat dilihat melalui unsur-unsur dalam pasal tersebut.

Berkaca pada kasus ini, meskipun Nenek tersebut tidak mengetahui apa isi paketnya, selama barang itu dikuasai dalam bentuk memiliki, menguasai atau menyimpan dan lain sebagainya serta diperoleh dengan tanpa hak, maka berdasar prinsip dalam UU Narkotika, Nenek tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana. Disinilah diperlukan optimalisasi bagi aparat penegak hukum dalam hal tindak pidana narkotika yang salah satunya yaitu pihak Kepolisian Republik Indonesia. Jangan sampai orang yang tidak bersalah menjadi dirugikan dengan dalil penegakan hukum yang mana hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana diatur di dalam UU Narkotika.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

Penulis: Fernando Adiel S.W.

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/