Akses Masuk Rumah Tertutup? Berikut Ketentuan Hukumnya!
Dikutip dari tribunnews.com, kondisi seorang warga di Bekasi menjadi sorotan setelah diketahui bahwa ia keluar-masuk rumahnya sendiri melalui selokan karena aksesnya ditutup oleh tembok hotel. Atas peristiwa tersebut timbul pertanyaan, adakah upaya hukum yang dapat ditempuh bagi warga Bekasi tersebut karena akses menuju rumahnya ditutup?
Pada prinsipnya, merujuk ketentuan hukum Pasal 667 dan Pasal 668 Kitab Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”), pemilik rumah tersebut tentu mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan kepada si pemilik tanah agar memberikan ruang untuk akses keluar masuk rumah, berikut kutipan lengkapnya:
Pasal 667 KUHPer:
“Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang.”
Pasal 668 KUHPer:
“Jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum, namun dalam suatu jurusan yang demikian sehingga menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya, bagi pemilik tanah yang dilalui.”
Selanjutnya, warga Bekasi yang dirugikan tersebut dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer. Gugatan atas dasar PMH juga pernah diajukan dalam praktik peradilan, yaitu melalui Putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara Nomor 133/Pdt.G/2014/PN.Dpk. dan putusan perkara Nomor 58/Pdt.G/2013/PN.Kray.
Melalui putusan perkara Nomor 58/Pdt.G/2013/PN.Kray, Majelis Hakim pemeriksa perkara dalam pertimbangan hukumnya memutus dan memerintahkan kedua belah pihak agar tidak mendirikan bangunan yang dapat menghalangi akses jalan.
Kesimpulannya adalah tindakan menutup akses jalan menuju rumah seseorang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 667 dan 668 KUHPer. Selain itu, pemilik rumah yang dirugikan dapat menuntut dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHper.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
Penulis: Qory Amalia Syuhada
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


