Bisakah Perjanjian Atau Kontrak Bilingual Ditafsirkan Menggunakan Bahasa Asing?
Dalam transaksi bisnis antara perusahaan Indonesia dengan perusahaan asing ataupun antar perusahaan Indonesia, biasanya para pihak menggunakan perjanjian atau kontrak bilingual (dalam dua bahasa), yaitu bahasa Indonesia dan bahasa asing. Namun dalam hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana jika para pihak mempunyai penafsiran yang berbeda antara bahasa Indonesia dengan bahasa asing dalam perjanjian tersebut, versi bahasa mana yang digunakan, apakah bahasa Indonesia atau bahasa asing?
Penting untuk dipahami jika ingin membuat perjanjian bilingual, para pihak wajib untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 26 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (“Perpres No. 63/2019”).
Lebih lanjut, merujuk ketentuan Pasal 26 ayat (4) Perpres No. 63/2019, jika terjadi perbedaan penafsiran, maka yang digunakan adalah bahasa yang disepakati dalam perjanjian atau kontrak bilingual tersebut. Berikut kutipan lengkapnya:
Pasal 26 ayat (4) Perpres No. 63/2019:
“(4) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bahasa yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam nota kesepahaman atau perjanjian.”
Sehingga kesimpulannya, jika terjadi perbedaan penafsiran dalam perjanjian atau kontrak bilingual (dua bahasa), maka tafsir yang akan digunakan adalah bahasa yang disepakati dalam perjanjian atau kontrak bilingual tersebut. Apabila di perjanjian atau kontrak disepakati untuk ditafsirkan menggunakan bahasa asing, maka jika terjadi perbedaan pendapat atau perbedaan interpretasi, perjanjian tersebut akan ditafsirkan menggunakan bahasa asing. Oleh karenanya, penting bagi pihak yang hendak membuat suatu perjanjian atau kontrak bilingual untuk mencantumkan klausul mengenai pemilihan bahasa jika terjadi perbedaan interpretasi atau penafsiran.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini).
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


