Terdapat Sertifikat Ganda Atas Tanah Yang Sama, Manakah Yang Lebih Kuat?
Permasalahan seputar tanah sangat beragam dan beberapa diantaranya memiliki kerumitannya dan dimensi yang berbeda, salah satu contohnya adalah permasalahan terkait sertifikat ganda. Sebagaimana kita ketahui, sertifikat hak atas tanah ialah bukti kepemilikan yang paling kuat atas tanah. Namun, pada praktiknya, tidak sedikit ditemukan terdapat 2 (dua) orang atau lebih yang sama-sama memegang sertifikat hak atas tanah terhadap obyek yang sama. Dengan demikian, manakah sertifikat yang lebih kuat?
Perlu kita pahami secara bersama-sama pengertian sertifikat menurut ketentuan hukum yang berlaku. Merujuk ketentuan hukum Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan definisi sertifikat sebagai berikut:
“Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.”
Sehingga demikian, dapat diartikan bahwa sertifikat adalah tanda bukti hak. Jadi setiap orang yang mengklaim tanah itu miliknya, maka dibuktikan dengan sertifikat.
Selanjutnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia (“MA RI”) secara konsisten telah memutus perkara dimana jika terdapat sertifikat ganda, maka yang berlaku adalah yang terbit lebih dahulu. Adapun dalam hal ini, MA RI juga telah menerbitkan yurisprudensi tetap sebagai acuan bagi para hakim dalam menangani kasus yang serupa. Berikut kutipan lengkapnya:
Putusan MA RI No. 290 K/Pdt/2016 tanggal 17 Mei 2016 dengan kaidah hukum dikutip sebagai berikut:
” … Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu ... “
Yurisprudensi MA RI No. 5/Yur/Pdt/2018 dengan kaidah hukum dikutip sebagai berikut:
“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang lebih kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat sertifikat yang sama-sama asli namun diterbitkan di tahun yang berbeda, maka sertifikat yang lebih kuat keberlakuannya adalah yang terbit lebih awal.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
Penulis: Timothy Manuel
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


