Tok! Pemerintah Dan DPR Sahkan UU PPSK, Pegawai Tertentu OJK Bisa Jadi Penyidik!
Disahkannya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU PPSK”) yang memberikan perluasan kewenangan terhadap lembaga Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam melakukan penyidikan tentu membawa angin segar terhadap dinamika penegakkan hukum di bidang jasa keuangan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), penyidik sektor jasa keuangan hanyalah Kepolisian RI dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49 ayat (1) UU OJK:
- Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Namun setelah adanya ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf c UU PPSK memberikan kewenangan lebih bagi OJK untuk melakukan penyidikan yang selengkapnya dikutip sebagai berikut:
Pasal 49 ayat (1) huruf c UU PPSK:
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas:
- Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
- Pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Kesimpulannya adalah sebelum adanya UU PPSK, penyidik di bidang sektor jasa keuangan hanyalah Kepolisian RI dan PPNS tertentu. Namun sejak disahkan UU PPSK, pegawai tertentu OJK diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


