Bisakah Kreditor Mengajukan Pembatalan Perdamaian Terhadap Debitor Pailit Dengan Alasan Subjektif?

Sebagaimana ketentuan Pasal 170 ayat (1) jo. Pasal 171 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”), Kreditor mempunyai hak untuk mengajukan pembatalan perdamaian yang telah di homologasi dengan berbagai alasan, salah satunya yakni Kreditor dimaksud tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya sesuai dengan yang disepakati dalam perdamaian. Namun demikian, bolehkah Kreditor tersebut mengajukan pembatalan atas proposal perdamaian dengan alasan yang subjektif?

Menjawab pertanyaan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara yang serupa melalui Putusan No. 385 K/Pdt.Sus-Pailit/2014 tertanggal 21 Oktober 2014 telah menjatuhkan putusan dengan pertimbangan hukum bahwa alasan untuk mengajukan pembatalan bukan atas pertimbangan subjektif dan juga untuk menentukan Kreditor tidak mampu lagi melakukan pembayaran atas utang-utangnya harus berdasar pada audit dari akuntan publik independen, berikut kutipan selengkapnya:

Putusan No. 385 K/Pdt.Sus-Pailit/2014 tertanggal 21 Oktober 2014:

“Bahwa semestinya yang lebih mengetahui keadaan dapat tidaknya melanjutkan membayar adalah pihak Debitor sendiri sedangkan pihak Kreditor tidak mungkin mengetahui secara pasti keadaan Debitor yang sebenarnya sehingga apabila pihak Kreditor juga dapat mengajukan permohonan (PKPU) ….”

“Bahwa oleh karenanya, sebagai tolok ukur bagi Kreditor dalam menentukan Debitor dapat tidaknya melanjutkan pembayaran hutangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tersebut haruslah berdasarkan financial audit dan analisa keuangan yang dilakukan oleh Pihak Akuntan Publik Independen dan bukan atas pertimbangan subjektif dari pihak Kreditor semata

Sehinga demikian, Kreditor tidak dapat mengajukan pembatalan atas perdamaian yang telah disahkan pengadilan (homologasi) dengan alasan yang subjektif melainkan harus objektif disertai dengan bukti-buktinya. Dalam kasus a quo, tolak ukur dapat atau tidaknya Debitor membayar utang-utangnya harus berdasar pada audit yang dilakukan oleh akuntan publik independen.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar atau dapat menghubungi kami melalui media sosial yang tertera. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id @opini_hukum.idn
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/