Terpaksa Membuat Perjanjian Karena Dibawah Tekanan? Simak Ulasan Berikut Ini!

Sebagaimana kita ketahui bahwa syarat sah nya perjanjian itu merujuk pada ketentuan hukum Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dimana terdapat 4 (empat) syarat, yaitu sepakat, cakap, suatu hal tertentu dan kausa yang halal. Lalu bagaimana kalau membuat perjanjian dibawah tekanan atau diancam sehingga salah satu pihak terpaksa menandatangani perjanjian yang dia sebenarnya tidak mau?

Menjawab pertanyaan tersebut kita perlu melihat ketentuan Pasal 1321 KUHPer, intinya menjelaskan bahwa perjanjian itu tidak sah jika diperoleh karena adanya paksaan atau penipuan. Selain itu, ketentuan Pasal 1321 KUHPer juga dipertegas melalui ketentuan Pasal 1323 KUHPer, yang intinya menjelaskan kalau orang itu mendapat paksaan dari pihak dalam perjanjian atau pihak ketiga agar menandatangani perjanjian, maka  perjanjian itu dapat dibatalkan.

Pada praktiknya, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga memutus bahwa jika perjanjian dibuat dibawah tekanan, maka berdampak pada perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Hal ini terlihat melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2356 K/Pdt/2008 tertanggal 28 Februari 2009 dengan kaidah hukum sebagai berikut:

 “Mahkamah Agung berpendapat bahwa perjanjian yang dibuat dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan “Miisbruik van Omstandigheiden” yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu tidak adanya kehendak bebas dari salah satu pihak

Sehingga oleh karenanya, paksaan untuk menandatangani suatu perjanjian berakibat dengan tidak sahnya perjanjian itu karena tidak memenuhi ketentuan hukum Pasal 1320 KUHPer, yaitu unsur sepakat sehingga perjanjian itu dapat dibatalkan. Hal itu juga dipertegas melalui ketentuan hukum Pasal 1321, Pasal 1323 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/