Mengenal Prejudiciel Geschill, Prejudicial Au Action Dan Prejudicial Au Jugement!
Merujuk pada pendapat hukum dari Fockema Andrea, prejudiciel geschill berarti sengketa yang lebih dahulu dan membawa suatu keputusan untuk perkara di belakang.
Contoh: A sedang dalam proses pidana di pengadilan, tetapi kasus yang dihadapi harus ada penetapan perdata dari pengadilan lain, jadi dalam hal ini proses pidana si A harus ditunda terlebih dahulu sampai ada penetapan dari pengadilan perdata baru perkara pidana nya bisa berjalan.
Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 (“SEMA No. 4/1980”), prejudiciel geschill dibagi menjadi 2 (dua) yaitu prejudiciel au action dan prejudicial au jugement.
Selanjutnya, Prejudiciel au action ialah keadaan dimana ketentuan perdata harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan penuntutan perkara pidana.
Hal ini dapat ditemukan di dalam Pasal 284 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Contoh: pria yang sudah menikah melakukan perbuatan zina dengan perempuan lain dan pria tersebut terikat perkawinan hanya dengan satu orang perempuan saja. Maka supaya si pria tersebut bisa diproses secara pidana, harus ada perceraian terlebih dahulu baru dilakukan proses pidana.
Lebih lanjut, Prejudicial au jugement ialah keadaan dimana hakim diberikan kewenangan apakah ingin menunggu putusan hakim perdata atau tidak. Dalam hal ini, hakim tidak berkewajiban untuk menunggu proses perdata nya selesai dan menjadi catatan, hakim tidak terikat dengan putusan perdata.
Sebagai contoh adalah melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 628 K/Pid/1984 tertanggal 22 Juli 1985. Intinya, pengadilan tinggi sebelum memutus perkara harus menunggu putusan dari pengadilan lain yang memutuskan status pemilikan tanah dan rumah memiliki kekuatan hukum yang pasti. Adapun amar putusannya dikutip sebagai berikut:
“Memerintahkan pengadilan tinggi Bandung membuka kembali persidangan dan memeriksa serta memutus pokok perkara ini sesudah putusan pengadilan dalam perkara perdata yang akan menentukan status kepemilikan tanah HGB No.197/Penaragan terletak di Jalan Merdeka No.11A Bogor mempunyai kekuatan pasti.”
Merujuk pada pendapat hukum dari Fockema Andrea, prejudiciel geschill berarti sengketa yang lebih dahulu dan membawa suatu keputusan untuk perkara di belakang.
Contoh: A sedang dalam proses pidana di pengadilan, tetapi kasus yang dihadapi harus ada penetapan perdata dari pengadilan lain, jadi dalam hal ini proses pidana si A harus ditunda terlebih dahulu sampai ada penetapan dari pengadilan perdata baru perkara pidana nya bisa berjalan.
Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 (“SEMA No. 4/1980”), prejudiciel geschill dibagi menjadi 2 (dua) yaitu prejudiciel au action dan prejudicial au jugement.
Selanjutnya, Prejudiciel au action ialah keadaan dimana ketentuan perdata harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan penuntutan perkara pidana.
Hal ini dapat ditemukan di dalam Pasal 284 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Contoh: pria yang sudah menikah melakukan perbuatan zina dengan perempuan lain dan pria tersebut terikat perkawinan hanya dengan satu orang perempuan saja. Maka supaya si pria tersebut bisa diproses secara pidana, harus ada perceraian terlebih dahulu baru dilakukan proses pidana.
Lebih lanjut, Prejudicial au jugement ialah keadaan dimana hakim diberikan kewenangan apakah ingin menunggu putusan hakim perdata atau tidak. Dalam hal ini, hakim tidak berkewajiban untuk menunggu proses perdata nya selesai dan menjadi catatan, hakim tidak terikat dengan putusan perdata.
Sebagai contoh adalah melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 628 K/Pid/1984 tertanggal 22 Juli 1985. Intinya, pengadilan tinggi sebelum memutus perkara harus menunggu putusan dari pengadilan lain yang memutuskan status pemilikan tanah dan rumah memiliki kekuatan hukum yang pasti. Adapun amar putusannya dikutip sebagai berikut:
“Memerintahkan pengadilan tinggi Bandung membuka kembali persidangan dan memeriksa serta memutus pokok perkara ini sesudah putusan pengadilan dalam perkara perdata yang akan menentukan status kepemilikan tanah HGB No.197/Penaragan terletak di Jalan Merdeka No.11A Bogor mempunyai kekuatan pasti.”
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


