IMB Yang Sudah Diterbitkan Sebelum UU Cipta Kerja Apakah Masih Berlaku?
Tentang Dasar Hukum Izin Mendirikan Bangunan Dan Persetujuan Bangunan Gedung
Izin Mendirikan Bangunan atau bisa juga disebut sebagai IMB, yakni dokumen yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendirikan sebuah bangunan, hal ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Selanjutnya, Persetujuan Bangunan Gedung atau bisa disebut sebagai PBG, ialah sistem perizinan bangunan yang menggantikan IMB pasca berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) beserta turunannya.
Apakah IMB Yang Sudah Ada Sebelum Diterbitkannya UU Cipta Kerja Masih Berlaku?
Jawabannya adalah sah dan berlaku, dasar hukumnya yakni dalam Pasal 346 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin”
Apabila terdapat pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi lebih lanjut silakan hubungi konsultan hukum profesional kami melalui nomor sebagai berikut +62 851-5841-7050.
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


