Gugatan Yang Berisi Ganti Rugi Tanpa Perincian Tidak Dapat Diterima!

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 492 K/SIP/1970 tanggal 16 Desember 1970 dengan kaidah hukum dikutip sebagai berikut:

“Ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian dari bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan-tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna”

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/