Benda Atau Aset Diperoleh Sebelum Tindak Pidana Dilakukan, Apakah Tetap Disita Dan Dirampas Negara?

Dalam beberapa kasus, kerap ditemukan adanya penyitaan dan perampasan terhadap benda-benda atau aset milik Terpidana, padahal benda-benda atau aset tersebut diperoleh sebelum waktu terjadinya tindak pidana/tempus delicti. Logikanya, jika aset atau benda diperoleh sebelum tempus delicti, maka secara hukum benda atau aset tersebut bukanlah hasil tindak pidana.

Berdasarkan uraian tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah benda-benda yang diperoleh sebelum waktu terjadinya tindak pidana dapat disita atau dirampas negara?, kemudian siapa yang paling berhak atas benda/aset tersebut?        

Merujuk pada Pasal 39 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), hanya benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana atau hasil dari tindak pidana yang dapat dikenakan penyitaan. Sehingga, jika benda atau aset diperoleh sebelum tindak pidana dilakukan, maka benda atau aset tersebut bukanlah hasil dari tindak pidana dan tidak dapat dikenakan penyitaan.

Selanjutnya, Pasal 46 ayat (1) KUHAP menjelaskan kalau benda/aset yang disita dikembalikan kepada mereka yang paling berhak dengan syarat salah satunya benda/aset tersebut tidak lagi diperlukan untuk keperluan penyidikan dan penuntutan.

Selain itu, KUHAP melalui Pasal 194 ayat (1) juga menyatakan jika pengadilan menjatuhkan putusan bebas atau lepas, maka barang yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak melalui penetapan dari pengadilan kecuali menurut undang-undang benda/aset itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan agar tidak dipergunakan lagi atau bisa juga jika ada alasan yang sah, barang bukti diserahkan sesudah sidang selesai.

Lebih lanjut, dalam praktiknya, pengadilan menjatuhkan putusan dengan amar agar barang/aset tidak disita dan dirampas untuk negara, salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 250 K/Pdt./Sus/2018 tertanggal 4 Mei 2018, benda atau aset yang diperoleh sebelum tindak pidana harus dikembalikan kepada Terpidana, kaidah hukumnya dikutip sebagai berikut:

“…. Terhadap penentuan status barang bukti, karena barang bukti No. 11, 12, 13 dan 14 diperoleh dalam kurun waktu antara 2002 sampai tahun 2006 yaitu kurun waktu sebelum tempus delicti in casu tahun 2009 sampai dengan tahun 2016, maka barang bukti No. 11, 12, 13 dan 14 a quo dikembalikan kepada Terdakwa …. “

Sehingga demikian, benda atau aset diperoleh sebelum tindak pidana dilakukan, maka benda atau aset tersebut bukanlah hasil dari tindak pidana dan tidak dapat dikenakan penyitaan.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/