Apakah Harta Bersama Yang Masih Dalam Cicilan Atau Agunan Dapat Diajukan Gugatan Gono Gini?

Tidak sedikit kasus dimana pasangan suami istri yang bercerai mempunyai harta atau asset yang statusnya masih kredit atau masih dalam agunan di Bank atau di Lembaga Pembiayaan. Pada prinsipnya, sepanjang tidak ditentukan dalam Perjanjian Kawin, harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan adalah menjadi harta bersama sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan“).

Adapaun harta selama perkawinan yang dimaksud yakni berupa:

  1. Harta bergerak semacam perhiasan, kendaraan bermotor, alat elekronik dan lain-lain;
  2. Harta tidak bergerak seperti tanah, rumah, ruko dan lain-lain;
  3. Piutang selama perkawinan yang dapat ditagih;
  4. Utang selama perkawinan.

Selanjutnya, dalam praktik peradilan melalui Putusan Mahkamah Agung No. 1904K/Pdt/2007, pada intinya menyebutkan bahwa utang selama perkawinan adalah tanggung jawab bersama suami atau istri:

“Hutang-hutang yang terjadi pada saat perkawinan adalah tanggung jawab bersama suami isteri”

Akan tetapi, Pengadilan dapat saja tidak menerima Gugatan menyangkut harta yang masih dalam kredit atau agunan, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018, yang selengkapnya sebagai berikut:

“Gugatan harta bersama yang objek sengketanya masih diagunkan sebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”

Jadi dapat disimpulkan, harta yang masih berstatus kredit atau dalam agunan memang menjadi salah satu kewajiban bersama suami atau istri untuk dilunasi bersama, akan tetapi Pengadilan dapat tidak menerima gugatan atas harta yang statusnya masih kredit atau dalam agunan tersebut.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)

Apabila ingin berkonsultasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung dengan nomor sebagai berikut: +62 851-5841-7050

———— 

IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com 
Website: https://www.lawentid.com/