Apabila Perusahaan Melakukan Perbuatan Hukum Maka Gugatan Ditujukan Terhadap Perusahaan, Bukan Terhadap Direkturnya!
Terdapat pertanyaan hukum bagaimana jika terdapat suatu perjanjian dimana salah satu pihaknya adalah perusahaan. Kemudian si perusahaan melakukan perbuatan yang melanggar isi perjanjian, kemana gugatan seharusnya diajukan, apakah kepada perusahaan itu selaku badan hukum atau kepada direktur perusahan tersebut?
Dalam hal ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia secara konsisten memutus bahwa jika perusahaan ikut ke dalam perjanjian dan melakukan perbuatan yang melanggar perjanjian, maka gugatan diajukan terhadap perusahaan tersebut. Berikut kaidah hukumnya:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 419 K/Pdt/1988 dengan kaidah hukum sebagai berikut:
“Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan subjek hukum yang melakukan perbuatan berupa perjanjian tentang ganti rugi, sehingga gugatan seharusnya ditujukan kepada Perseroan Terbatas dan bukan kepada Direkturnya.”
Yurisprudensi MA RI No. 047 K/Pdt/1988 tanggal 20 Januari 1993, dikutip sebagai berikut:
“Seorang Direktur Perseroan tidak dapat digugat secara perdata atas perjanjian yang dibuat untuk dan atas nama Perseroan. Yang dapat digugat adalah Perseroan yang bersangkutan, karena Perseroan adalah badan hukum tersendiri, sehingga merupakan “subjek hukum” yang terlepas dari pengurusannya (Direksi). Oleh karena itu, Perseroan “memikul tanggung jawab” (aansprakelijkheid, liability” atas segala tindakan atau perbuatan yang dilakukannya terhadap pihak ketiga”
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar dan jangan lupa kunjungi akun media sosial kami. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


