Jenis-Jenis Sengketa Dalam Pemilihan Umum Yang Wajib Diketahui !
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) , pada intinya sengketa Pemilihan Umum (“Pemilu”) terbagi menjadi 4 (empat) bagian, yakni:
- Pelanggaran;
- Sengketa proses;
- Perselisihan hasil pemilu; dan
- Tindak pidana pemilu.
Pelanggaran Pemilu
Diatur dalam ketentuan Pasal 94 ayat (2) huruf c, pelanggaran Pemilu ini terbagi menjadi 3 (tiga) hal, yakni pelanggaran administratif Pemilu, pelanggaran kode etik dan/atau tindak pidana Pemilu.
- Pelanggaran administratif Pemilu, misalnya seperti penggunaan dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, penyalahgunaan fasilitas negara untuk kampanye, dan pelanggaran atas prosedur Pemilu;
- Pelanggaran kode etik, misalnya seperti kampanye hitam, penyebaran berita bohong atau provokatif, intimidasi terhadap peserta pemilih;
- Tindak pidana Pemilu, diatur dalam Pasal 280 ayat (1) dan (2) serta Pasal 488 s/d 516 UU Pemilu, diantaranya adalah kepala desa melakukan tindakan yang merugikan peserta Pemilu, mengganggu kampanye Pemilu, mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditentukan, mengikutsertakan anak-anak dalam kegiatan kampanye.
Sengketa Proses
Selanjutnya, merujuk Pasal 470 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu, intinya sengketa mengenai dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (“KPU”), Keputusan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Keputusan-keputusan ini menyangkut terkait KPU dan partai politik yang tidak lolos verifikasi, atau tentang penetapan calon, serta anggota legislatif yang dicoret dari daftar calon.
Adapun contoh kasusnya adalah sengketa antara Ketua Umum Partai Bulan Bintang (“PBB”) sebagai Pemohon dan KPU sebagai Termohon dimana PBB menolak Surat Keputusan dan Berita Acara KPU RI No. 1129/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI. Intinya, Termohon menolak melakukan verifikasi terhadap 95 (sembilan puluh lima) dokumen bakal calon Legislatif DPR RI yang diserahkan ketua umum PBB meskipun sudah menyerahkan berkas-berkas secara lengkap.
Akhirnya, Badan Pengawas Pemilu (“Bawaslu”) memerintahkan termohon/KPU untuk membatalkan Surat Keputusan KPU RI yang menjadi objek sengketa dan memberikan kesempatan kepada ketua PBB untuk mengajukan dokumen persyaratan kembali dan menetapkan 95 (sembilan puluh lima) bakal calon dari Ketua Umum PBB untuk masuk dalam daftar calon tetap.
Perselisihan Hasil Pemilu
Sesuai ketentuan Pasal 473 ayat (1) s/d ayat (3) UU Pemilu, perselisihan ini mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Presiden dan Wakil Presiden.
Tindak Pidana Pemilu
Lebih lanjut, tindak pidana Pemilu diatur dalam ketentuan Pasal 488 s/d 554 UU Pemilu, yakni seperti memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih, mengacaukan serta mengganggu kampanye Pemilu, adanya kepala desa yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU, mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditentukan.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar atau dapat menghubungi kami melalui media sosial yang tertera. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


