Kreditor PKPU Tidak Pernah Mengajukan Tagihan, Apakah Dapat Mengajukan Pembatalan Perdamaian?
Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”), terdapat pembahasan rencana perdamaian yang salah satunya berisi skema pembayaran kepada para Kreditor oleh Debitor dimana skema pembayaran tersebut berdasar nilai yang disepakati pada saat pengajuan tagihan kepada tim pengurus. Adapun nantinya rencana perdamaian tersebut akan disahkan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara atas persetujuan lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Kreditor Konkuren yang haknya diakui serta mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) seluruh tagihan yang diakui dari Kreditor konkuren atau yang hadir dan persetujuan lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Kreditor Separatis yang haknya diakui serta mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) seluruh tagihan yang diakui atau yang hadir. Namun demikian, bagaimana jika selama proses PKPU berlangsung terdapat salah satu Kreditor yang tidak mendaftarkan tagihannya (tidak terverifikasi), apakah Kreditor tersebut berhak untuk membatalkan perdamaian?
Menjawab pertanyaan tersebut, pengadilan dalam perkara yang serupa pernah menjatuhkan putusan dimana apabila saat PKPU berlangsung Kreditor tidak pernah mengajukan tagihannya, maka setelah perdamaian tercapai (homologasi), Kreditor tersebut tidak berhak mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Hal ini sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 49 K/Pdt.Sus-Pailit/2015, selengkapnya dikutip sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 49 K/Pdt.Sus-Pailit/2015:
“Menimbang …. Pemohon tidak termasuk kreditur yang tercantum dalam putusan pengesahan perdamaian. Pada saat PKPU berlangsung tidak pernah mengajukan tagihan kepada pengurus. Kalaupun setelah perdamaian tercapai, tagihan tersebut harus dikesampingkan.
“Menimbang …. terlebih lagi, Pemohon telah mengajukan tagihan secara perdata biasa, maka penolakan tagihan a quo oleh pengurus dipandang tepat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan membatalkan perdamaian atau pemohon tidak berhak untuk meminta pembatalan.”
Sehingga berdasar uraian tersebut di atas, apabila saat PKPU berlangsung Kreditor tidak pernah mengajukan tagihannya, maka setelah perdamaian tercapai (homologasi), Kreditor tersebut tidak berhak mengajukan permohonan pembatalan perdamaian.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Apabila terdapat pertanyaan, silahkan untuk ditanyakan di kolom komentar atau dapat menghubungi kami melalui media sosial yang tertera. (lihat pernyataan penyangkalan disini)
————
IG: @lawent.id
Linkedin: Law Entrepreneur
Email: lawentrepreneur.id@gmail.com
Website: https://www.lawentid.com/


